Blog Post
Ini Dokumen Yang Diperoleh Dari Pendirian PT, Apa Saja?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dari berbagai macam pilihan badan usaha yang ada di Indonesia, yang paling banyak dipilih oleh para pengusaha adalah pendirian Perseroan Terbatas atau PT.
Namun sayangnya, ternyata masih sedikit dari mereka yang belum tahu prosedur terkait pendirian PT ini. Maka tak heran bila beberapa pelaku “nakal” pun kerap ditemui karena tidak memiliki prosedural perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sejak tahun 2016 lalu, pemerintah terus berupaya mempermudah prosedur di dalam melakukan pendirian PT ini. Seperti diketahui, banyak para pelaku usaha dan bisnis tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang masih berbentuk UMKM, sampai yang sudah memiliki perusahaan besar.
Lalu, seperti apa langkah-langkah dalam Pendirian PT? Dan dokumen apa saja yang akan kita peroleh dari pendirian PT? Berikut ulasan lengkapnya.
Dokumen Yang Diperoleh Dari Pendirian PT
1. Akta Pendirian PT.
Akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang memuat keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasar (AD) dan memaparkan mengenai tujuan didirikannya PT.
2. SK Kemenkumham.
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM adalah merupakan surat keputusan yang menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapat pengesahan secara hukum di Indonesia.
Langkah-Langkah Dalam Pendirian PT
1. Persiapkan Modal.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai Modal Dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan setoran minimal 25 persen sebagai modal untuk PT tersebut.
Persyaratan yang tertulis di dalam Undang-Undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa diantara mereka ingin mendirikan PT, namun memiliki modal yang pas-pasan. Padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT merupakan badan hukum.
2. Menentukan Domisili Usaha.
Setelah modal sudah ditentukan, maka saatnya menentukan Domisili usaha. Hal ini perlu Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Namun, beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor.
3. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI.
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yakni merupakan seperti adanya klasifikasi di dalam menentukan jenis usaha yang nantinya digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Nantinya, kode bidang usaha tersebut akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.
4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan Untuk PT.
BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus surat Izin lainnya, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk membuat PT, Anda juga harus mengurus NPWP, baik untuk Direktur maupun Perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP Direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP pribadinya.
Begitu pula terdapat alamat yang tertera di NPWP pribadi tersebut. Selain itu, juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.
6. Membuat SIUP dan TDP.
Untuk membuat kedua surat Izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini Anda bisa mengajukan pembuatan SIUP dan TDP secara online. Dengan hanya sekali login dan mengisi formulir online, maka Anda kini sudah bisa mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.
7. Membuat Akta Perusahaan.
Karena perusahaan berbadan hukum, maka sangat mutlak perlu membuat Akta Perusahaan. Biasanya, Akta ini berisi informasi tentang :
- Nama perusahaan.
- Bergerak di bidang apa.
- Nama para pemilik modal.
- Modal dasar.
- Modal disetor.
- Pengurus perusahaan; seperti siapa Direktur Utama, Direktur, dan para Komisaris.
8. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan ini, diperlukan salinan Akta Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Hal ini juga untuk mempermudah segala urusan usaha dan bisnis Anda.
Itulah langkah-langkah dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Nah, sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang jasa perizinan, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda membuat Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan surat Izin Usaha lainnya.
Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!