Blog Post

Izin Mendirikan Usaha Bengkel Kendaraan Umum

Bengkel Kendaraan Umum

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum bermotor, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Adapun soal biaya, Anda tidak akan dikenakan biaya dalam proses pendaftaran Izin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum ini.

Meski demikian, perlu diketahui pula bahwa ketentuan dokumen-dokumen dan biaya pendirian awal dari usaha bengkel kendaraan umum ini bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Syarat Mendirikan Usaha Bengkel Kendaraan Umum

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, untuk bisa mendapatkan surat Izin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum untuk kendaraan bermotor, maka harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  • Mengisi formulir Permohonan.
  • Fotocopy KTP pemilik ataupun penanggung jawab usaha bengkel.
  • Surat Kuasa pengurusan beserta fotocopy KTP apabila diwakilkan dalam pendaftarannya.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) bagi kegiatan usaha berbadan hukum.
  • Fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Izin Lingkungan bagi yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pengamatan Lingkungan (UKL-UPL).
  • Fotocopy Izin Lokasi jika melakukan pembebasan lahan dengan luasan lebih dari satu hektar.
  • Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) bagi yang wajib memilikinya.
  • Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Rekomendasi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Teknis.

Adapun dalam pendaftaran untuk mendapatkan Izin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum ini, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.

Prosedur Perizinan Mendirikan Bengkel Umum

Prosedur pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke loket pendaftaran di Front Office.
  • Setelahnya, petugas loket pendaftaran akan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  • Perizinan tersebut kemudian akan diproses di Back Office.
  • Jika telah disetujui untuk diterbitkan, maka perizinan tersebut akan dicetak.
  • Draft perizinan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta oleh Kepala DPMPT.
  • Pemberian nomor dari petugas di bagian umum.
  • Dan terakhir, dokumen perizinan akan diserahkan kepada pemohon.

Nantinya, proses permohonan Izin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum untuk kendaraan bermotor ini akan diproses selama delapan belas (18) hari kerja.

Perlu diketahui, bahwa ketentuan tersebut bisa berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lainnya. Misalnya di Jakarta, dimana untuk mendapatkan Izin mendirikan usaha bengkel kendaraan umum, maka harus menyisipkan Sertifikat Klasifikasi Bengkel dan surat Izin Gangguan (HO).

Namun, ketentuan penyisipan kedua dokumen tersebut dapat dikecualikan untuk bengkel Kecil kendaraan roda dua dan roda tiga. Meski demikian, Anda harus tetap mendapatkan persetujuan dari warga masyarakat setempat pada radius 50 meter dari lokasi bengkel.

Berdasarkan Keputusan Kemenperindag Nomor 191 Tahun 2001, menjelaskan bahwa klasifikasi untuk usaha Bengkel digolongkan menjadi tiga kelas, yakni :

  • Tipe A.
  • Tipe B.
  • Tipe C.

Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan kemampuan, fasilitas, maupun teknisi yang terdapat pada bengkel tersebut.

Lalu untuk mendapatkan surat Izin Gangguan atau HO, yang mana berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 27 Tahun 2009, maka harus memenuhi beberapa persyaratannya, diantaranya adalah :

  • Melampirkan formulir permohonan Izin.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum.
  • Fotocopy status kepemilikan tanah.

Biasanya, akan ada lampiran tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Seperti Pemerintah Kota Jakarta misalnya, yang salah satunya mewajibkan Surat Persetujuan dari tetangga sekitar dan/atau pengelola gedung.

Demikianlah ulasan mengenai syarat mendirikan usaha bengkel kendaraan umum. Nah, jika Anda tidak ingin repot mengurus keseluruhan persyaratan di atas, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk bisa mendirikan usaha bengkel umum kendaraan bermotor ini.

Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin usaha bengkel kendaraan umum melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut. Mudah, bukan?

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha Mendirikan Bengkel Kendaraan Umum.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha di bidang otomotif yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.

Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha bengkel umum kendaraan bermotor dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin usaha bengkel kendaraan umum.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis di bidang bengkel kendaraan umum sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>