Blog Post

Jasa Pembuatan Izin Usaha Industri Murah

Izin Usaha Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap usaha di Indonesia harus memiliki Izin Usaha. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, dimana setiap orang atau badan usaha yang mendirikan usahanya dengan kategori Menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku memberikan solusi mudah untuk mendapatkan perizinan usaha Industri untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan juga Bekasi.

Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, serta persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri.

Pengertian IUI

Izin Usaha Industri adalah Izin yang wajib dimiliki oleh seseorang (pribadi) ataupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri atau pengolahan barang. Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang Industri atau jenis Industri.

Industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 41/M-ind/per/6/2008, tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

2. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008, tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Syarat Mendapatkan IUI

Berikut persyaratan untu bisa mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), diantaranya adalah :

  • Mengisi formulir Permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Kota.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan.
  • Fotocopy KTP pemilik usaha.
  • Fotocopy UUG.
  • Fotocopy PBB Terakhir.
  • Fotocopy TDP.
  • Fotocopy IMB.

Prosedur Mendapatkan IUI

1. Pemohon mengisi formulir Permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten atau Kota.

2. Pemohon menyerahkan formulir Permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.

3. Izin Usaha Industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.

Agar mudah menerima perizinan, maka terpenting dulu lengkapi dokumen persyaratannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 3, untuk mendapatkan Izin Usaha Industri, minimal patut memiliki NPWP, identitas diri, data perusahaan, serta dokumen khusus menurut ketentuan Undang-Undang.

Untuk mengurus Izin Usaha Industri ini, solusinya dapat diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah banyak dan dapat diterapkan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan menjadi lebih mudah, maka Anda dapat menyerahkan seluruh pengerjaannya pada Biro Jasa Pengurusan IUI.

Banyak profit yang akan didapatkan oleh perusahaan dikala mengaplikasikan Biro Jasa Pengurusan IUI. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti seluruh prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin-nya saja.

Baca juga: Jasa Pembuatan PT CV dan Yayasan Murah

Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan pembuatan surat Izin Usaha Industri lengkap, sehingga tidak hanya Akta saja yang Anda peroleh, melainkan perizinan lengkapnya juga. Ini tentunya sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.

Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Anda dapat menhubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan surat Izin Usaha milik Anda.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>