Blog Post

Jasa Pengurusan Izin Klinik Jakarta Barat

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku memberikan solusi jasa Izin Klinik yang terpercaya dan berpengalaman. Kami telah membantu banyak Izin Klinik di Indonesia, khususnya di area Jakarta. Tangerang, dan Bekasi.

Adapun Izin Klinik yang kami layani antara lain adalah Izin Klinik Pratama, Klinik Utama, Klinik Gigi, Klinik Kecantikan, dan Klinik Ibu dan Anak.

Perizinan Klinik sendiri dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.

Nah, bagi Anda yang sedang mencari Jasa Pengurusan Izin Klinik di area Jakarta Barat, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Anda cukup menyiapkan CV saja sebagai prosesnya agar mudah dan praktis. Anda cukup melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Dan selanjutnya, biar kami yang urus. Anda tinggal tunggu saja di rumah tanpa ribet, praktis, dan lebih hemat waktu serta biaya.

Kami perusahaan yang sudah berpengalaman dalam mengurus berbagai Izin Klinik dan Rumah Sakit. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menghubungi kami jika masih ada yang kurang jelas mengenai jasa pengurusan Izin Klinik ini.

Dalam membangun sebuah fasilitas kesehatan seperti Klinik, maka wajib mendapatkan Izin Operasi secara resmi. Dalam meresmikan Izin Klinik tersebut, Anda akan bersangkutan dengan pihak yang terkait seperti jasa pengurusan Izin Klinik.

Namun sebelum itu, pastikan Anda mengetahui secara detail apa saja informasi tentang Izin Operasional Klinik berikut ini.

Biaya Pengurusan Izin Klinik

Biaya pengurusan Izin Klinik ini tergantung dari jenis Jasa Pengurusan Izin Klinik yang Anda gunakan. Untuk masalah biaya ini berbeda, karena setiap jasa perizinan memasang harga yang berbeda pula.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dana untuk memenuhi beberapa hal yang menjadi persyaratan seperti materai dan biaya untuk melakukan fotocopy.

Jasa Pengurusan Izin Klinik

Saat menggunakan Jasa Pengurusan Izin Klinik di Jakarta Barat dalam proses pendaftaran Izin Operasional Klinik, maka Anda harus mengetahui apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut ini penjelasannya.

  • Surat Permohonan dari badan hukum maupun perorangan.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
  • Jika ingin melakukan perpanjangan, maka siapkan Izin Klinik asli.
  • Fotocopy Izin Gangguan.
  • Scan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter yang menjadi penanggung jawab.
  • Fotocopy dokumen UKL/UPL. Dam SPPL.
  • Fotocopy Surat Izin Praktik Dokter yang menjadi penanggung jawab.
  • Profil Klinik.
  • Daftar biaya pelayanan.
  • Denah lokasi Klinik.
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  • Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa jika pemohon menggunakan jasa pihak lain dalam mengurus perizinan.
  • Semua persyaratan diserahkan dalam map warna coklat tua.

Izin Klinik Kecantikan

Dalam proses mendaftarkan Izin Klinik Kecantikan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Syarat berikut ini tidak jauh berbeda dari syarat saat pengajuan Izin Klinik pada umumnya.

  • Fotocopy NPWP dan KTP penanggung jawab.
  • Fotocopy Akta Pemohon dan Surat Keterangan.
  • Fotocopy NPWP Klinik.
  • Scan fotocopy Domisili Usaha.
  • Fotocopy surat sewa, PBB terakhir, dan IMB.
  • Salinan atau fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Surat Izin Praktek Dokter.
  • Undang-Undang Gangguan (UUG).
  • Surat Perjanjian kerjasama dengan Puskesmas terdekat.

Baca juga: Jenis-Jenis Klinik dan Syarat Mendapatkan Izin Klinik

Nah, itulah beberapa informasi mengenai jasa pengurusan Izin KlinikKetika Klinik telah disetujui, maka Izin Klinik tersebut akan diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk melakukan perpanjangan Izin.

Masih kurang jelas atau Anda memiliki pertanyaan mengenai Jasa Pengurusan Klinik di Jakarta Barat, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI.

Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Klinik.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Mulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya!

Anda bisa langsung menghubungi kami untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Klinik.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>