Blog Post

Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Kafe Jakarta

Tempat Usaha Izin Usaha Restoran

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, maka seorang pelaku usaha wajib memenuhi syarat-syarat perizinan usaha melalui pemerintah. Mengapa perlu izin? Sebab, perizinan yang lengkap tentunya akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :

  • Keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.
  • Ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.
  • Legalitas.

Nah, jika saat ini Anda berencana membuka usaha Kafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, semua tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha.

Di banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan dan juga Kelurahan.

Jadi, semua Kafe yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP. Dengan memiliki izin TDUP ini, maka usaha Kafe Anda sudah dapat beroperasi secara legal atau resmi.

Selain itu, pastikan pula bahwa lokasi usaha Kafe Anda memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai untuk kegiatan rumah makan.

Secara garis besar, berikut tahapan umum perizinan usaha Kafe di Indonesia :

  • Membuat TDUP.
  • Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.
  • TDUP dan SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan difotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).
  • Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus Direktur maka dihitung satu).
  • NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama maka dihitung satu).
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Usaha Bangunan) yang sesuai dengan usaha.
  • Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.

Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan.

Misalnya, jika usahanya adalah kuliner maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari Dinas Kesehatan terkait. Namun, jika bisnisnya berskala mikro kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari Dinas setempat.

Begitu pula dengan surat pernyataan, dimana peruntukan, bunyi isi, serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

Baca juga: Hal Yang Perlu Dipahami Sebelum Memulai Bisnis Startup

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan bisnis atau usaha Kafe, atau sudah memiliki cafe tetapi belum memiliki Izin Usaha, maka Anda dapat mengurus perizinannya di Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan perusahaan Jasa Perizinan Usaha resmi dengan proses yang cepat dan juga mudah.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis Kafe impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>