Blog Post

Jasa Pengurusan Izin Usaha EO (Event Organizer) Jakarta

Event Organizer Mendirikan Usaha Biro Jasa Notaris

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Event Organizer (EO) merupakan sebuah usaha penyelenggara acara atau semua kegiatan yang berhubungan dengan adanya acara. EO memiliki tugas pokok dalam mengkoordinir semua kegiatan sebuah acara agar dapat berjalan dengan baik dan lancar, mulai dari persiapan hingga akhir acara.

Acara yang diselenggarakan sebuah perusahaan Event Organizer (EO) sendiri tidak terbatas pada penyelenggaraan acara pameran maupun gathering saja, namun ada pula sebuah EO yang secara khusus bergerak di bidang lainnya.

Misalnya saja, yang bergerak di bidang musik atau rekreasi, dengan mendatangkan artis atau penyanyi dalam maupun luar negeri untuk melakukan konser di Indonesia.

Umumnya, izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan Event Organizer (EO) adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata/ TDUP MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Salah satu kewajiban dari perusahaan Event Organizer (EO) untuk memiliki izin usaha TDUP ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan di Daerah.

Namun, khusus untuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Untuk sebuah perusahaan Event Organizer (EO) yang melakukan kegiatan usaha secara umum, termasuk dalam kegiatan bidang usaha penyelanggaran pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, izin usaha yang diberikan kepada EO yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang ini tentu berbeda dengan EO yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang musik.

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, usaha Event Organizer (EO) Anda masuk ke jenis kegiatan yang mana?

Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Tak perlu khawatir, karena di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO) dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan usaha Event Organizer (EO) dengan mudah.

Gapura Office sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Usaha Event Organizer (EO). Ya, biaya jasa mendirikan bisnis usaha EO di tempat kami memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Event Organizer (EO) Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di tempat kami.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung menghubungi kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda dengan mudah.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>