Blog Post

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Murah Jakarta

Izin Usaha Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas dan perizinan adalah hal yang paling penting untuk keberlangsungan usaha industri yang sedang Anda jalankan. Bila Anda memiliki Izin Usaha Industri (IUI) resmi, maka bisnis industri yang saat ini sedang Anda bangun akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.

Setiap usaha di Indonesia, haruslah memiliki Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Pengertian Usaha Industri

Izin Usaha Industri adalah Izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Industri atau pengolahan barang. Pengertian usaha industri sendiri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.

Industri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk di dalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Industri

Untuk prosedur pembuatan surat Izin Usaha Industri, maka pemohon bisa langsung pergi ke kantor layanan setempat. Setelah sampai, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan. Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.

Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.

Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Ketidakberlakuan Surat

Surat Izin Usaha Industri bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang IUI menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
  • Selain itu, tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
  • Terakhir adalah jika pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan, dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid (dokumen asli). Jika dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.

Baca juga: 3 Golongan Usaha Yang Masuk Dalam Usaha Industri

Pemohon disarankan untuk memproses surat Izin ini secara mandiri. Atau jika Anda tidak ingin repot, maka Anda bisa mempercayakan proses pengurusannya kepada Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda pembuatan Izin Usaha Industri melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda. Termasuk juga pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.

Jadi, jika saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang usaha industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinanan resmi, maka kami Gapura Office siap memberikan solusi dalam mendapatkan Izin Usaha Industri Anda.

Keunggulan dari layanan kami adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki surat Izin untuk segera mengajukan permohonan.

Jadi, jangan ragu lagi, konsultasikan kepengurusan Izin Usaha Industri Anda kepada kami, dan kami akan membantu Anda dalam kepengurusannya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>