Blog Post
Jenis Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pembuatan SIUP
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jika saat ini Anda ingin merintis sebuah usaha Perdagangan, ada hal penting yang harus Anda penuhi sebelum memulainya, yaitu pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat Izin ini harus dimiliki oleh perorangan atau pun badan usaha ketika akan mendirikan usaha jenis Dagang.
Dan melalui SIUP ini pula, nantinya akan membuktikan bahwa usaha Anda sudah terdaftar secara sah di mata hukum.
SIUP sendiri tidak hanya untuk usaha skala besar saja, namun juga penting untuk usaha pedagang skala kecil. Berdasarkan jumlah modal yang digunakan dalam mendirikan usaha, SIUP dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- SIUP Kecil, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan kecil dengan modal yang digunakan mencapai di bawah atau sama dengan Rp 200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- SIUP Menengah, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan dengan modal yang berkisar antara Rp 200.000.000 sampai Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- SIUP Besar, yaitu merupakan SIUP yang diberlakukan pada perusahaan besar dengan modal di atas Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
Sebelum membuatnya, lebih baik Anda mengetahui jenis-jenis dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SIUP. Berikut dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan untuk pembuatan SIUP.
Pembuatan SIUP Untuk PT
- Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) jika penanggungjawabnya seorang Perempuan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili.
- Fotocopy Akta Pendirian PT dan fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca Perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp 6.000.
- Surat Izin Teknis dari instansi terkait jika dibutuhkan.
Pembuatan SIUP Untuk Koperasi
- Fotocopy KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotocopy NPWP dan fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca Koperasi.
- Materai Rp 6.000.
- Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Surat izin lainnya terkait dengan usaha yang akan dibuat.
Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili.
- Neraca Perusahaan.
- Materai Rp 6.000.
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat Izin lainnya terkait dengan usaha yang akan dibuat.
Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotocopy KTP Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan.
- Fotocopy SIUP sebelum menjadi PT.
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian, perubahan perusahaan dan surat persetujuan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Baca juga: Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mendapatkan SIUP
Jika SIUP Anda sudah selesai, maka Anda dapat fokus pada perencanaan untuk berbisnis. Adanya SIUP menjadikan usaha Anda tercatat secara sah oleh pemerintah, sehingga membantu bisnis Anda agar terhindar dari tindakan penertiban. Anda pun memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ada pihak-pihak yang sengaja membuat kacau kegiatan operasional bisnis Anda.
Nah, demi mendukung transparansi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan SIUP dengan harga yang sangat terjangkau.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha!
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!