Blog Post
Jenis-Jenis SIUP Yang Dilayani Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha memiliki peranan yang sangat penting bagi seseorang untuk menjalankan usaha yang mereka dirikan. Dengan adanya Surat Izin Usaha yang berasal dari pihak berwenang ini, maka akan memberikan jaminan kepada pemilik usaha atas usaha yang mereka jalankan.
Dengan begitu, maka selama menjalankan usaha mereka tidak akan dihadapkan dengan ketidakjelasan mengenai jenis usaha yang sedang mereka jalankan. Kegiatan usaha pun dapat berjalan dengan lancar tanpa harus dihadapkan dengan hambatan yang tak berarti. Surat Izin Usaha tersebut pun bahkan dapat dijadikan alat untuk meminjam dana dari bank.
Namun, dalam pembuatan Surat Izin Usaha ini tidaklah mudah dan berkelit. Sehingga membuat banyak pelaku usaha yang lebih memilih menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha dibanding dengan mengurus sendiri.
Ibukota Jakarta merupakan salah satu kota besar yang menyediakan banyak Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membantu Anda sebagai pemilik usaha dalam mendapatkan Surat Izin Usaha tersebut.
Beberapa Jenis Usaha Yang Menggunakan Biro Jasa Perizinan Jakarta
Salah satu Biro Jasa yang memberikan layanan dalam membuat Surat Izin adalah Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta. Sesuai dengen ketentuan pemerintah, Biro Jasa Perizinan Usaha di wilayah Jakarta ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.
Setiap Departemen yang berhubungan dengan Surat Izin Usaha tersebut, maka akan mengeluarkan perizinan jika pemilik usaha telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Dan dari sekian banyak usaha yang memerlukan Surat Izin Usaha, ada empat jenis usaha yang mengharuskan memiliki Izin Usaha dari pemerintah, yaitu :
- Usaha di bidang Industri yang memerlukan Izin usaha dari Kementerian Perindustrian.
- Usaha Perdagangan yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.
- Usaha Kontruksi yang memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum.
- Usaha Pariwisata yang membutuhkan Surat Izin yang berasal dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Jenis-Jenis SIUP Yang Dilayani Biro Jasa Perizinan Jakarta
Dari keempat jenis usaha yang membutuhkan Surat Izin Usaha, maka usaha Perdagangan merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat di Tanah Air.
Dalam menjalankan usaha Perdagangan tersebut, maka para pengusaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap ingin membangun usaha Perdagangan. Hal tersebut juga dicantumkan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta kepada semua para pengguna jasa.
Nah, bagi para pelaku usaha Perdagangan yang masih baru, simak penjelasan mengenai jenis SIUP yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha di bawah ini.
1. SIUP Makro
Yaitu, Surat Izin Usaha yang harus dimiliki oleh para pemilik jasa yang jumlah kekayaan usahanya kurang dari Rp 50 Juta.
2. SIUP Kecil
Yaitu, Surat Izin Usaha yang diperuntukan bagi pemilik usaha dengan jumlah kekayaan usahanya berada di antara Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta.
3. SIUP Menengah
Yaitu, jenis Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang memiliki kekayaan usaha antara Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar.
4. SIUP Besar
Yaitu, Surat Izin Usaha yang kekayaan usahanya sebesar Rp 10 Miliar atau lebih.
Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta memiliki kecakapan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan baik. Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut akan memberikan layanan kepada para pengguna jasa yang ingin mendapatkan Surat Izin Dagang dengan segera.
Dalam memajukan sistem pelayanan, maka Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta berusaha untuk membuat Surat Izin dalam waktu yang singkat. Dengan pembuatan Surat Izin Usaha yang cepat, maka diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan waktu yang cepat pula.
Demikian penjelasan mengenai Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, beserta dengan beberapa jenis SIUP yang harus diketahui oleh pelaku usaha.
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUP Jakarta
Jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan, untuk biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini juga sangat terjangkau untuk Anda dan selesai dalam waktu yang relatif cepat.
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dan dengan senang hati kami siap melayani Anda.