Blog Post

Keuntungan Memilih CV Sebagai Badan Usaha

memilih CV

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Comanditaire Venootschap atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha paling populer selain Perseroan Terbatas (PT). Sebagian kalangan mungkin akan menyarankan Anda untuk memilih mendirikan PT daripada CV. Namun ada beberapa keuntungan yang sebenarnya hanya bisa didapatkan jika Anda mendirikan bisnis berbentuk usaha CV. Apa saja?

Berikut beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memilih CV sebagai bentuk badan usaha Anda.

Keuntungan Memilih CV Sebagai Badan Usaha

1. Tidak Ada Modal Minimal.

Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan PT maka Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran di atas Rp 50 Juta. Bagi sebagian orang, modal sebesar itu tentunya sulit untuk didapatkan. Namun sering kali bisnis harus segera dimulai agar tidak tertinggal dari kompetitor lainnya.

Nah, jika Anda mendirikan usaha berbentuk CV, maka Anda tidak harus memiliki modal minimal dan Anda pun bisa tetap berdiri dan beroperasi. Selain itu, biaya pembuatan CV juga lebih murah dibanding biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT. Oleh karena itu, CV bisa menjadi pilihan utama bagi bisnis level usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

2. Nama Perusahaan Lebih Sesuai.

Sering sekali dalam pembuatan PT, nama pilihan Anda harus diganti karena telah digunakan oleh perusahaan lain. Namun hal ini tidak berlaku jika Anda mendirikan CV. Sebab, peraturan tersebut tidak berlaku. Jadi, Anda bisa menggunakan nama yang Anda inginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.

Meski terlihat sepele, Nama Perusahaan ini sangatlah penting. Karena Nama Perusahaan menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis.

3. Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat.

Berbeda dengan PT, dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka peraturan tersebut tidak berlaku pada bentuk usaha CV. Jadi, jika CV berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, maka CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini juga berlaku untuk perubahan Anggaran Dasar, dimana pemilik CV bisa langsung melakukan perubahan Akta tanpa harus melakukan rapat pengurus.

4. Sistem Perpajakan Lebih Mudah.

CV bukanlah badan usaha yang badan hukum, dan hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan. Namun sebenarnya ini justru lebih menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu (1) kali sebagai Pajak Perusahaan. Bagian laba yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh.

Baca juga: Jasa Pembuatan CV Jakarta: Keuntungan Mendirikan CV

Itulah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan bila Anda memilih CV sebagai bentuk badan usaha Anda. Pada dasarnya, setiap bentuk perusahaan memiliki keuntungan dan kelebihannya masing-masing. Dan pada akhirnya pelaku usaha atau pengusaha harus memilih sesuai dengan kebutuhannya.

Jika kebutuhan bisnis Anda adalah termasuk hal-hal di atas ini, maka CV bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.

Jika bukan karena kondisi, biasanya seseorang bisa mengurus semua perizinan maupun pembuatan CV secara mandiri di manapun, tanpa menggunakan bantuan agen Biro Jasa Pembuatan CV. Namun, karena untuk pengurusannya saja membutuhkan waktu lebih dari satu (1) hari dan belum juga menunggu, maka menggunakan Biro Jasa Pembuatan CV pastinya akan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan membuat CV sendiri.

Anda cukup menyediakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, dan itu harus yang terbaru. Selanjutnya, Anda cukup menyerahkan semua persyaratannya pada agen Biro Jasa Pembuatan CV. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hasilnya saja tanpa sedikitpun ikut mengurus dan pergi ke instansi-instansi terkait.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu perusahaan Biro Jasa Pembuatan CV sekaligus pembuatan Izin Usaha lainnya yang sudah memiliki pengalaman cukup lama. Hingga kini, kami masih aktif melayani permintaan calon pengusaha yang menginginkan Izin mendirikan perusahaan milik mereka sendiri.

Mengurus CV juga termasuk ke dalam menu jasa yang kami tawarkan kepada Anda. Dan syarat terbaru untuk bisa mendirikan CV diantarannya adalah :

  • Surat Sewa sekaligus IMB dan bukti pelunasan PBB yang terakhir.
  • Foto berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
  • Fotocopy NPWP milik masing-masing pribadi penanggung jawab calon perusahaan.
  • Fotocopy KTP para Pendiri dan minimal dua (2) orang atau lebih.

Itulah syarat terbaru yang dibutuhkan untuk Mendirikan CV. Namun, yang membuatnya menjadi lama adalah waktu pengurusannya. Apalagi jika Anda memilih untuk mengurusnya seorang diri, mungkin dari pagi hingga jam tutup masih kurang untuk Anda.

Sebab, bukan hanya diri Anda saja yang ingin mendirikan CV, melainkan masih banyak orang di luar memiliki kebutuhan yang sama. Sehingga menyerahkan urusan Anda untuk mendirikan CV pada agen Biro Jasa pastinya akan lebih baik.

Kami dari Gapura Office menawarkan jasa pembuatan CV dengan harga yang terjangkau. Dimana untuk mendirikan CV secara lengkap, dengan kurang lebih 30 hari atau 4 minggu di waktu kerja. CV yang Anda butuhkan akan selesai dan semuanya sudah tercatat resmi, tidak ilegal.

Gapura Office sebagai agen Biro Jasa Pembuatan CV di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, juga terkenal tepat waktu. Karena perusahaan kami sudah profesional dan pastinya memiliki kerja sama dengan beberapa instansi yang akan membantu untuk pengurusan CV ini dibanding Anda harus bersusah payah mengurusnya sendiri. Sehingga jika kami mengatakan 4 minggu, maka dalam kurun waktu itu juga perusahaan Anda akan selesai.

Silahkan hubungi kami sekarang juga, dan dapatkan penawaran menarik lainnya dari kami. Kami memiliki paket khusus pembuatan CV, baik bagi Anda yang memiliki domisili sendiri maupun yang belum memiliki alamat domisili.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan!

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jadi, segera urus pembuatan CV serta dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan hanya di Gapura Office. Dan untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Bahkan Anda tidak perlu datang ke kantor kami.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan konsultasikan langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>