Blog Post

Langkah-Langkah Dalam Pendirian PT, Simak Prosedurnya

Pendirian PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini prosedur untuk mendirikan perusahaan baru, salah satunya adalah PT (Perseroan Terbatas), semakin mudah. Bahkan tanpa bantuan sekalipun, Anda tidak akan menemui kesulitan yang berarti dalam pengurusannya.

Pemerintah memang telah menjamin kemudahan bagi pelaku usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memulai bisnis secara legal dan profesional.

Adapun langkah-langkah dalam Pendirian PT di antaranya adalah :

1. Mempersiapkan Data PT.

  • Nama PT.
  • Tempat dan Kedudukan PT.
  • Maksud dan Tujuan PT.
  • Struktur Permodalan PT.
  • Pengurus PT.

2. Membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Akta Pendirian ini tidak harus dibuat oleh notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Namun bisa menggunakan notaris mana saja, asalkan telah memperoleh SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

3. Pengesahan SK Menteri.

Setelah selesai dibuat Akta Pendirian, maka notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM, dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT, sehingga PT tersebut telah sah atau legal sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

Karena PT telah sah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.

Dan salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki Nomor Pajak dan kewajiban untuk Lapor Pajak.

4. Mengurus Domisili Kelurahan.

Domisili Kelurahan menerangkan tentang di mana alamat PT berada. Dan karena Izin Domisili dikeluarkan oleh Kelurahan, maka pengaturan Izin Domisili ini diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

5. Mengurus NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau biasa disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, dan 6 digit berikutnya merupakan kode Administrasi.

6. Mengurus Izin SIUP.

Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dan dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut maka setiap perusahaan harus memiliki Izin.

SSurat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat Izin untuk bisa melaksanakan usaha Perdagangan dan jasa. Dimana bidang-bidang usaha Perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

7. Mengurus TDP.

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

TDP diatur oleh Undang-Undang 3/1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan. Di dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.

8. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus syarat pendirian PT di Jakarta, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah langkah-langkah dalam Pendirian PT. Sebagai informasi, ada cukup banyak dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan. Dan hanya ada beberapa Biro Jasa Pendirian Perusahaan saja yang dapat mempersiapkan semua dokumen secara lengkap, salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Ada banyak sekali dokumen yang dipersiapkan oleh Biro Jasa Pendirian Perusahaan. Dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office diantaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Lalu, mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan PT di Gapura Office? Berikut adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>