Blog Post

Larangan Mengedarkan Produk Sebelum Punya Izin Edar BPOM

Izin Edar

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menyita sejumlah kosmetik yang diedarkan secara ilegal. Dari beberapa sitaan kosmetik tersebut, diantaranya ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Diketahui pula, para pelaku usaha pengedaran kosmetik ilegal tersebut mengedarkan produknya secara online, dengan memanfaatkan toko online atau e-commerce. Kemudian para pelaku mengirimkannya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.

Para pelaku usaha pengedar kosmetik ilegal tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana para pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Nah, berkaca dari kasus di atas, dapat diambil pelajaran bahwa untuk memulai Usaha Kosmetik maka harus memiliki Izin Edar. Hal ini dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi pelaku Usaha Kosmetik untuk memiliki Izin Edar terlebih dahulu sebelum mengedarkan produknya.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi: “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan Izin Edar.”

Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut termasuk di dalamnya ada Kosmetik. Hal ini dimaksudkan agar produk kosmetik yang diedarkan terjamin keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan juga terjangkau.

Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan bahwa, untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia haruslah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki Izin Edar berupa Notifikasi. Sehingga, kosmetik yang diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan terlebih dahulu (Pasal 105 UU Kesehatan).

Pemenuhan standar dan persyaratan tersebut sangat wajib dilakukan oleh pelaku usaha Kosmetik. Namun, meski telah memiliki Izin Edar, apabila pelaku Usaha Kosmetik terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan seperti di atas, maka pemerintah dapat mencabut Izin Edar. Bahkan, pemerintah juga dapat memerintahkan untuk menarik produk kosmetik tersebut dari peredaran.

Kewajiban notifikasi kosmetik tersebut berlaku untuk setiap kosmetik yang beredar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun kosmetik yang diimpor.

Adapun untuk permohonan notifikasi kosmetik dapat diajukan oleh (Pasal 6 PBPOM No. 12/2020) :

  • Industri kosmetik yang berada di Indonesia.
  • Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia.
  • Importir yang bergerak di bidang kosmetik.

Jadi, bagi setiap pelaku Usaha Kosmetik wajib hukumnya mengurus Izin Edar untuk produknya terlebih dahulu. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga produk kosmetik yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Apalagi kini pengajuan permohonan Izin Edar kosmetik dapat dilakukan secara elektronik.

Apabila Anda tidak memiliki Izin Edar, maka konsekuensinya adalah Anda dapat dijerat dengan hukuman pidana seperti pada kasus di atas.

Baca juga: Izin Edar Sebagai Aturan Wajib Bagi Pelaku Usaha Kosmetik

Nah, jika saat ini Anda ingin mengurus Izin Edar dari BPOM, namun Anda tidak ada waktu untuk mengurusnya, jangan khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda.

Di Gapura Office Anda bisa mendapatkan Izin Edar dari BPOM dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Gapura Office sendiri adalah sebuah jasa pelayanan pengurusan perizinan yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainnya.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Edar.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Edar dari BPOM.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>