Blog Post

5 Mata Uang Digital Populer di Indonesia

Mata Uang Digital

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Cryptocurrency atau mata uang Crypto saat ini telah menjadi salah satu instrumen investasi favorit. Bahkan, mata uang Crypto ini juga sedang berkembang pesat menjadi alternatif transaksi non-tunai seperti remitansi dan pengiriman uang lintas negara (Cross Border Transaction).

Cryptocurrency menggunakan teknologi Blockchain yang terdesentralisasi, transparan, dan global. Transaksi di atas jaringan blockchain ini diyakini bisa menjadi solusi dari berbagai masalah yang dihadapi sistem keuangan konvensional saat ini.

Saat ini, sudah terdapat 5000 lebih jenis mata uang Crypto yang terdaftar di Coinmarketcap, sebuah situs pemantau kapitalisasi pasar Crypto global.

Di Indonesia sendiri, regulasi Cryptocurrency telah diatur oleh Bappebti melalui Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019. Regulasi ini membuat industri Cryptocurrency memiliki payung hukum yang jelas dan kian berkembang di Indonesia.

Berbicara mengenai mata uang Cryptocurrency, berikut ini adalah lima mata uang digital yang digemari oleh millenials di Indonesia, seperti dikutip dari Riset Pintu, Platform Cryptocurrency Indonesia, Sabtu (18/7/2020) :

1. Bitcoin (BTC)

Bitcoin merupakan aset digital yang lahir di 2009. Kemunculannya berawal dari klaim seorang pengembang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, yang menyatakan bahwa ia telah berhasil menciptakan mata uang digital yang terdesentralisasi dan tanpa perantara.

Bitcoin sendiri berada di atas teknologi blockchain. Bitcoin memiliki harga yang sangat volatil dan dapat mengalami perubahan harga dalam hitungan menit.

Banyak orang percaya, Bitcoin adalah emas digital baru. Nilai Bitcoin telah meningkat 2300 persen antara Januari 2015 dan Januari 2020. Saat ini harga Bitcoin berada di kisaran Rp 130 juta per keping.

2. Ethereum (ETH)

Ethereum merupakan platform terdesentralisasi yang dapat menjalankan protokol Smart Contract, yaitu sebuah aplikasi pemrograman yang bisa berjalan sendiri tanpa adanya downtime, sensor, penipuan, ataupun gangguan dari pihak lain.

Ethereum dikembangkan oleh seorang developer blockchain ulung asal Rusia bernama Vitalik Buterin. Ethereum digunakan untuk menjalankan aplikasi apapun dengan protokol Smart Contract, termasuk transfer uang elektronik dalam bentuk Ether atau token lain yang berada di atas blockchain Ethereum.

3. Ripple (XRP)

Ripple (XRP) merupakan Cryptocurrency yang cukup populer di Indonesia, setelah Bitcoin dan Etherem. Nilai kapitalisasi Ripple saat ini sekitar $ 8,500,820,090.

Ripple merupakan sebuah protokol open source yang dirancang untuk menciptakan proses transaksi yang lebih cepat dan murah. Ripple juga memiliki mata uang bernama XRP, yang berfungsi sebagai exchanger untuk mata uang fiat, komodiats, dan cryptocurrency.

Tujuan diciptakannya Ripple adalah sebagai alat pembayaran global berbasis internet protokol. Dengan begitu, Ripple dapat digolongkan sebagai platform (teknologi) dan mata uang (currency).

4. Tether (USDT)

Cryptocurrency seperti Bitcoin memiliki volatilitas yang tinggi. Untuk itu, diperlukan sebuah aset Crypto yang nilainya dipatok oleh benda fisik dengan nilai yang lebih stabil seperti emas, komoditas, atau mata uang fiat. Aset crypto ini dikenal sebagai Stablecoin, dan salah satu stabelcoin yang cukup populer, yaitu Tether (USDT).

Tether (USDT) adalah stablecoin yang nilainya dipatok dengan nilai Dollar AS dan fiat lainnya. Tujuan utama Tether adalah untuk menyediakan likuiditas dan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar.

5. Rupiah Token (IDRT)

Rupiah Token (IDRT) adalah stablecoin yang didukung oleh mata uang Rupiah. Token IDRT adalah aset Crypto pertama di Indonesia yang nilainya selalu stabil 1 banding 1 dengan Rupiah.

Stablecoin dibangun di atas blockchain Ethereum dengan standar protokol smart contract ERC-20.

Rupiah Token (IDRT) merupakan token yang diproduksi oleh PT Rupiah Token Indonesia. Beberapa fungsi Rupiah Token (IDRT) di antaranya untuk remitansi, menyediakan likuiditas, donasi global, transaksi lintas negara, dan menjadi lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar.

Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencari kantor dengan lingkungan kondusif dan dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, Gapura Office bisa menjadi pilihan yang tepat.

Ditambah lagi, fasilitas yang ditawarkan di Gapura Office sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member GAPURA.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor Virtual Office impian Anda sekarang juga! Dan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>