Blog Post
Mau Buat Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Melalui Biro Jasa, Bisa?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Induk Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang memiliki sifat pribadi, dimana nomor tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.
Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki Nomor Induk Kepabeanan ini dapat melakukan registrasi agar dapat berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan, baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual.
Secara terminologi, untuk pengguna jasa pembuatan Nomor Induk Kepabeanan ini dapat berupa sebuah perusahaan importir, para PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), serta Pengangkut dan Eksportir.
Pembuatan NIK Melalui Biro Jasa
Pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) bisa dilakukan melalui Biro Jasa. Meski demikian, Anda perlu melakukan registrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.
Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap dan benar serta tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang lebih dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai pastinya akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pabean (SPP) yang di dalamnya berisi Nomor Induk Kepabeanan.
Kemudian Registrasi importir yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan API (Angka Pengenal Importir) yang didapat dari Kementerian Perdagangan.
Pelaksanaan Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ini memang telah lama dilakukan. Hal tersebut tepatnya mulai dari tahun 2003, yang memiliki tujuan agar mendapatkan profil importir yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan. Sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif.
Jika pun hal itu masih ada, maka importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas.
Selain untuk keperluan importir, Nomor Induk Kepabeanan juga dapat berlaku untuk para eksportir, PPJK, serta jasa pengangkutan.
Jika Anda menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar-dasar hukum pembuatan Nomor Induk Kepabeanan. Dasar hukum ini menjadikan Nomor Induk Kepabeanan sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir, yang bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/ PMK.04/ 2014, yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.
Kemudian peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014. Dimana di dalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.
Untuk membuat Nomor Induk Kepabeanan dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, maka para pengguna Biro Jasa tersebut pastinya harus mempersiapkan beberapa macam dokumen, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kartu NPWP Perusahaan.
- KTP/Paspor/ KITAP/ KITAS/Identitas Penanggung Jawab suatu perusahaan.
- API (Angka Pengenal Importir).
- Surat Keterangan Domisili suatu perusahaan yang dibuat oleh Kelurahan setempat.
- Surat pernyataan tentang kebenaran isian data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.
- Apabila pemohon Registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar Direksi, maka dalam hal tersebut pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan di atas materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan untuk pengguna Biro Jasa Pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan.
Anda bisa mencobanya dengan cara mengakses website www.beacukai.go.id. Dalam website tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan.
Namun, sebelum Anda mengakses halaman itu, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi username serta pasword yang diperoleh pada awal registrasi.
Itulah hal-hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea dan Cukai. Tentunya Anda bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri di Bea dan Cukai.
Namun, jika Anda merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK yang ada di dekat lokasi Anda. Demikianlah informasi ini kami buat, semoga bermanfaat.
Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pengurusan NIK di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, kami adalah Gapura Office atau Virtual Officeku siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga pembuatan Nomor Induk Kepabeanan ini selesai sesuai yang Anda inginkan.
Mengapa harus menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK Gapura Office?
Gapura Office merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya. Kami memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.
Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan ini sudah termasuk untuk pengurusan Nomor Induk Kepabeanan. Kami akan memberikan paket pengurusan dengan harga tersebut.
Kami akan memberikan jaminan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai dengan keinginan Anda!
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Nomor Induk Kepabeanan sekitar 4 minggu hari kerja atau satu bulan. Sedangkan untuk biaya pengurusan Nomor Induk Kepabeanan Bea dan Cukai dengan waktu pengerjaan 2 minggu kerja.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang dapat membantu Anda!
Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena perusahaan kami adalah perusahaan yang terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!