Blog Post
Mau Mendirikan Bisnis UMKM? Jangan Lupa Urus Izin Ini Dahulu
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah usaha yang baru didirikan tentunya perlu mengantongi sebuah izin. Tak hanya untuk golongan usaha berskala besar saja, namun usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal juga perlu memiliki Surat Izin Usaha.
Nah, bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Khusus bagi pengusaha dengan kategori mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp 50 juta, meski tidak wajib memiliki SIUP, namun surat izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab, SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha
Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Berikut jenis-jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berdasarkan skala usaha :
1. SIUP Mikro
Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil
Sesuai dengan namanya, jenis izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan tidak termasuk tanah serta tempat usaha. Surat izin usaha kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah
Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori usaha menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini mengantongi izin SIUP Menengah.
4. SIUP Besar
Nah, untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM
Adapun untuk membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), ada beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :
1. Secara Online
Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan.jakarta.go.id.
Nah, setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.
2. Secara Offline
Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/ kantor pelayanan terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan?
1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) Untuk UMKM
Jika usaha Anda sudah matang dikonsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi Izin Usaha. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain (Biro Jasa) bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.
Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.
Namun, bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp 6.000 dan tandatangani.
Selanjutnya, fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.
2. Syarat atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM
Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda yang terdiri dari :
- Fotocopy identitas diri atau KTP 3 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar.
- Fotocopy NPWP 3 lembar.
- Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (bila diwakilkan).
- KTP orang yang diberi kuasa.
- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/ bangunan (bila tanah atau bangunan disewa).
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/ bangunan yang digunakan.
- Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.
3. Biaya Mengurus SIUP
Untuk mengurus perizinan ini, maka pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melaporkannya secara online melalui situs resmi www.lapor.go.id.
Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Virtual Officeku. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat SIUP agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
So, start your business right bersama Virtual Officeku!