Blog Post

Mendirikan CV Oleh Pasangan Suami Istri, Bisa?

CV Oleh Pasangan Suami Istri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk dapat melakukan Pendirian CV, maka dibutuhkan lebih dari satu anggota agar badan usaha tersebut dapat dirampungkan. Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah pendirian CV oleh pasangan suami istri, apakah hal tersebut dapat dilakukan?

Nah, untuk memperjelas informasi yang simpang-siur mengenai masalah ini, berikut pembahasan tentang aturan pendirian CV oleh pasangan suami istri dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut.

Aturan Pendirian CV Oleh Suami Istri

Mengenai pendirian CV oleh pasangan suami istri ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

Sejak dilangsungkannya pernikahan, menurut hukum terjadi harta milik bersama antara suami istri”.

Dengan demikian, maka pada dasarnya Pendirian CV oleh suami istri ini tidak dapat dilakukan, karena pasangan suami istri secara hukum dianggap satu kesatuan tanpa adanya pemisahan harta.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi pasangan yang sudah terlebih dulu mendirikan badan usaha bersama sebelum pernikahan dilangsungkan.

Pengecualian Dalam Pendirian CV Suami Istri

Pendirian CV antara pasangan suami istri ini dapat dilakukan, namun dengan catatan bahwa pasangan harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami istri di hadapan hukum.

Jika tidak ada perjanjian kawin, maka pasangan tersebut harus menambahkan satu orang lagi sebagai anggota CV agar memenuhi syarat pendirian CV.

Prosedur Pendirian CV Oleh Suami Istri

Pada dasarnya, prosedur pendirian CV oleh pasangan suami istri ini sama saja seperti pada umumnya. Dimana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar CV dapat berdiri. Diantara syarat-syarat tersebut adalah :

  • Menyiapkan Akta Pendirian CV.
  • Mendaftarkan Akta Pendirian CV.
  • Mengurus Izin CV.
  • Membuat Ikhtisar Pendirian Perusahaan.

Menyiapkan akta Pendirian CV adalah syarat utama yang dibutuhkan. Akta Pendirian CV ini berisi beberapa hal, yaitu diantaranya adalah :

  • Pekerjaan dan Domisili para pendiri badan usaha.
  • Nama CV yang telah ditetapkan.
  • Maksud dan tujuan pembuatan CV.
  • Nama sekutu (jika suami/istri maka hanya seorang yang boleh jadi pemegang saham).

Langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Setelah mendaftarkan Pendirian CV melalui OSS, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha lainnya sesuai bidang usaha CV yang telah didirikan.

Setelah semuanya telah selesai dilakukan, maka para pendiri cukup mengumumkan dan membuat Ikhtisar Pendirian Perusahaan saja dalam tambahan berita negara.

Baca juga: Prosedur Permohonan Mendirikan Kantor Cabang Untuk Perusahaan PMA atau PMDN

Di era digital saat ini, banyak perusahaan yang menawarkan jasa Konsultasi hukum seperti pendirian CV atau PT, masalah hukum, pengurusan izin badan usaha, serta masih banyak jasa lain yang ditawarkan.

Nah, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan jasa konsultan yang telah berpengalaman dalam pendirian badan usaha dan mengurus perizinan di berbagai bidang usaha. Mulai dari jasa Konstruksi, Fintech, maupun Industri.

Kami Gapura Office memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah untuk klien kami, baik perusahaan maupun perseorangan dalam urusan hukum perdata.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari kami, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan kami, dan mulai bisnis Anda sekarang juga! Anda bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersam Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>