Blog Post
Mengenal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi para pelaku usaha impor dan ekspor, tentu sudah tidak asing lagi dengan semua hal perizinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelum melakukan kegiatan usaha impor dan ekspor ini, para pelaku usaha harus mendapatkan Izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana salah satunya adalah NIK (Nomor Induk Kepabeanan).
Jadi, ada baiknya kita mengetahui defenisi atau maksud dari Bea dan Cukai itu sendiri. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang semua hal perizinan di Bea dan Cukai.
Apa Itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan sebuah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sebelumnya, bea dan cukai ini sering disebut dengan istilah Douane. Namun, seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai pun menggunakan istilah Customs.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kesimpulannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instasi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang Kepabeanan dan Cukai. Berikut penjelasannya :
Kepabeanan
Pabean adalah sebuah instansi resmi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor). Baik itu melalui darat, laut, maupun melalui udara.
Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk ataupun keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, yaitu :
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Adapun barang-barang yang terkena cukai tersebut meliputi :
- Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. Termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, PPJK, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya, ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).
NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang dapat digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Adapun Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai meliputi sebagai berikut :
- Pengurusan NIK di bea cukai untuk eksport dan import.
- Pengurusan NIK di bea cukai PPJK.
- Pengurusan NIK di bea cukai untuk pengangkut.
- Pengurusan NIK bea cukai ditolak.
- Pengurusan SRP bea cukai/ NIK bea cukai.
Persyaratan Pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan
Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan NIK di Bea dan Cukai, yaitu :
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman).
- Fotocopy semua Akta Perubahan dan termasuk Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
- Fotocopy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Fotocopy warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Fotocopy warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
- Fotocopy warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
- Fotocopy warna TDP Perusahaan.
- Fotocopy API-U/P warna (Angka Pengenal Importir), bolak-balik.
- Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import.
- Fotocopy NIK Bea Cukai Lama atau SRP Lama (apabila perubahan).
- Fotocopy warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akta Terakhir) Direktur dan Komisaris.
- Fotocopy warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (penanda tangan API).
- Fotocopy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu (1) bulan terakhir.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang, Perubahan Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang, Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.
Di atas adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) di bea cukai. Anda bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri.
Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK yang ada.
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan NIK
Biro Jasa Pengurusan NIK untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang terkenal dan selalu memberikan penawaran harga super murah adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Biro Jasa kami sudah berpengalaman cukup lama, dan sudah banyak mengurusi perusahaan.
Jadi, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pengurusan NIK, maka kami siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga selesai sesuai yang Anda inginkan.
Mengapa harus menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK dari Gapura Office?
Karena kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya. Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.
Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan API (Angka Pengenal Impor). Kami memberikan paket pengurusan API dan NIK dengan harga tersebut.
Kami memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan API dan NIK sekitar 4 minggu hari kerja. Sedangkan untuk biaya pengurusan NIK bea cukai dengan waktu pengerjaan 2 minggu kerja.
Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!