Blog Post
Mengenal Jenis-Jenis Surat Izin Dalam Kepengurusan Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, setelah memutuskan struktur untuk perusahaan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan bisnis. Setiap pengusaha yang ingin usahanya bisa lebih bebas untuk berkembang, sebaiknya segera mengurus berbagai dokumen perizinan. Hal ini dikarenakan pengurusan Izin Usaha akan menyelamatkan Anda dari kerumitan yang lebih besar dalam jangka panjang.
Adapun dokumen perizinan atau Surat Izin Usaha untuk mendirikan usaha ini, setidaknya dibedakan menjadi 4 variasi. Berikut ini adalah jenis-jenis Surat Izin Usaha tersebut.
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini adalah surat izin usaha yang diberikan pada perorangan, perusahaan, ataupun sebuah badan usaha yang berfungsi supaya usaha tersebut memperoleh tempat untuk menjalankan operasional yang sesuai dengan tata wilayah. Surat izin ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun.
2. Surat Izin Prinsip (SIP)
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan berfungsi untuk Anda yang berkeinginan mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
Selain itu, izin prinsip sendiri adalah perizinan usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap pemberi modal (investor) asing yang berkeinginan memulai atau membuka usaha ataupun menanamkan modal (investasi) di Indonesia.
Adapun izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai izin untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi.
Adapun Izin Prinsip terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya :
- Izin Prinsip, izin ini diperuntukan bagi mereka yang ingin membuka investasi baru.
- Izin Prinsip Perluasan, izin ini diperuntukkan untuk kepentingan ekspansi perusahaan
- Izin Prinsip Perubahan, izin ini wajib Anda urus ketika terdapat perubahan agenda investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
- Izin Prinsip Merger (Penggabungan), izin ini diperuntukan bagi pemberi modal yang berkeinginan menyatukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, Surat Izin Prinsip (SIP) ini telah diubah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI) sejak 2 Januari 2018.
Adapun Pendaftaran Penanaman Modal bisa didapatkan sebelum atau setelah pendirian entitas resmi. Ini ditetapkan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.
Berikut ini adalah bidang-bidang yang membutuhkan pengajuan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.
- Kegiatan bisnis yang memerlukan konstruksi fisik.
- Bidang usaha dengan kemungkinan mendapatkan fasilitas Penanaman Modal menurut peraturan yang berlaku.
- Kegiatan bisnis yang secara potensial akan memunculkan kerusakan atau menyebabkan polusi kepada lingkungan.
- Kegiatan bisnis yang berhubungan dengan sumber daya alam, pertahanan, energi, dan infrastruktur.
- Kegiatan bisnis yang memerlukan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha dan perusahaan bisa langsung menjalankan bisnis.
3. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah salah satu tipe surat izin usaha yang ditujukan bagi para pengusaha yang berbasis kecil hingga menengah. Lazimnya, pengusaha berbasis kecil hingga menengah ini perlu mengurus ijin usaha SIUI untuk kepentingan kelengkapan berkas dengan tujuan agar usahanya dapat lebih berkembang.
Adapun untuk pengurusan ijin usaha SIUI ini, pengusaha setidaknya mempunyai modal minimal Rp 5 hingga 200 juta.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan diperuntukkan bagi Anda yang mempunyai usaha perdagangan, baik koperasi, perusahaan, persekutuan, ataupun perseorangan.
SIUP ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah menurut alamat atau domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun SIUP ini terdiri atas empat kelompok, yakni :
- SIUP Mikro, yang diperuntukkan untuk perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Kecil, yang diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga 500 juta di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Menengah, yang diperuntukkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hungga 10 miliar di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Besar, yang diperuntukkan untuk perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar di luar lahan dan bangunan.
Itulah 4 jenis izin Usaha dalam pengurusan Surat Izin Usaha. Nah, bagi Anda yang akan membuka atau ingin membangun bisnis, maka Anda perlu mengurus dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan Izin Usaha sebagai bukti keabsahan perusahaan Anda.
Untuk membantu Anda mengurus berbagai dokumen perizinan ini, Anda bisa menggunakan Biro Jasa Perizinan. Dan salah satu Biro Jasa Perizinan terpercaya dan aman yang bisa Anda percayakan adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan salah satu Biro Jasa Perizinan dan jasa Pengurusan NIB terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT murah, sewa Virtual Office, serta pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Berikut Ini Beberapa Layanan Jasa Pendirian Usaha Yang Kami Tawarkan :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami di https://www.virtualofficeku.co.id/. Dapatkan pula berbagai informasi dan juga promo-promo menarik dari kami.