Blog Post
Modal Dalam Pembuatan Perusahaan (PT) Baru
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa saat ini jumlah pengusaha di Indonesia semakin meningkat. Hal ini tidak lain karena Sumber Daya Manusia (SDM) di Tanah Air memiliki kualitas yang bagus. Mulai dari UKM hingga perusahaan baru bermunculan, khususnya di Jakarta, dengan jumlah pengusaha yang sangat banyak.
Seperti diketahui, ibukota Jakarta merupakan kota besar yang sangat cepat perkembangannya. Terbukti, banyak bermunculan perusahaan-perusahaan baru.
Umumnya, sebagai pengusaha baru, tentu ingin mengembangkan usahanya dengan membuat PT. Hanya saja, untuk mendirikan PT atau perusahaan, maka dibutuhkan beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam pembangunannya.
Namun sayangnya, di sisi lain, banyak dari pengusaha yang masih awam mengenai prosedur dan besaran biaya dalam pembuatan perusahaan atau PT baru. Nah, apabila Anda termasuk di dalamnya, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai prosedur dan biaya pembuatan PT baru.
Berikut ini akan kami ulas secara singkat mengenai prosedur dan besaran biaya dalam Pembuatan PT Baru.
Modal Dalam Pembuatan Perusahaan (PT)
Berapa biaya pembuatan PT baru? Tentunya hal ini harus dipahami terlebih dahulu oleh para pengusaha yang hendak mendirikan PT atau perusahaan. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka disebutkan bahwa modal yang perlu dipersiapkan untuk Pendirian PT adalah sebesar Rp 50 Juta.
Terpenuhinya modal tersebut menjadi sebuah hal penting sebagai dasar hukum sebuah perusahaan atau PT. Namun, karena banyak pengusaha yang masih kesulitan, maka pemerintah pun kini mengeluarkan PP Nomor 29 Tahun 2016 yang modalnya berubah, khususnya untuk yang mendirikan UMKM.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pembuatan PT atau perusahaan antara lain adalah :
- Domisili Usaha
Dalam Peraturan Daerah, khusunya di DKI Jakarta, Nomor 1 Tahun 2004 mengenai ruang dan zonasi. Dimana pentingnya dilakukan pengurusan tentang SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, dan sebagainya.
- Tentukan Bidang Usaha
Jenis usaha termasuk yang terlebih dahulu harus dipikirkan dan harus sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh pemerintah. Nantinya, hal ini dapat mempermudah dalam pengurusan surat-surat yang lain.
- BPJS Ketenagakerjaan
Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini tidaklah terlalu sulit, asalkan Anda memiliki persyaratan lainnya. Menggunakan sistem online akan membuat Anda lebih cepat dalam mengurus persyaratan pembuatan PT dibanding dengan sistem offline. Dan dalam membuat rancangan biaya pembuatan PT baru, hal ini tidak boleh Anda lewatkan.
- NPWP
Untuk NPWP di dalam sebuah perusahaan terdiri dari 2 (dua), yakni untuk Direktur dan Perusahaan. Keduanya harus dipenuhi agar secara legalitas bisa segera terpenuhi.
- SIUP dan TDP
Terakhir, sebelum perusahaan Anda berjalan, maka lengkapi terlebih dahulu 2 (dua) surat dokumen yang sangat penting, yakni SIUP dan TDP. Kedua surat Izin ini wajib ada. Adapun sistem pembuatanya, dapat dilakukan dengan cara onlline yang akan membuat Anda mudah dalam melakukannya. Bagaimana, mudah bukan?
Nah, itulah prosedur yang harus dilakukan dalam Pembuatan PT atau perusahaan. Prosedur yang kami sampaikan di atas merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Tidak bisa sebuah perusahaan langsung berdiri, karena hal tersebut dapat dikatakan ilegal secara hukum.
Namun, langkah-langkah yang ditempuh di atas membutuhkan biaya yang besar dalam melakukannya. Adapun biaya Pembuatan PT baru ini bisa diminimalisir, asalkan Anda tahu caranya.
Biaya Pembuatan PT (Perusahaan) Baru
Perlu diketahui, bahwa biaya Pembuatan PT bisa berbeda-beda, tergantung dimana domisili usaha Anda atau Biro Jasa yang Anda gunakan. Meski demikian, jika dilihat dari segi biaya Pembuatan PT baru di ibukota Jakarta, harganya sangatlah terjangkau.
Jadi, patut Anda mencobanya, terutama bagi Anda yang tidak memiliki modal besar. Sebab, kalau berdasarkan peraturan sebelumnya tadi, maka sebuah PT atau perusahaan dibangun dari dana sekitar Rp 50 Juta, dan itu bukanlah merupakan modal yang sedikit.
Dalam masalah biaya Pembuatan PT baru, pemerintah Indonesia telah berusaha memberi kemudahan. Fasilitas ini diberikan agar tidak hanya pengusaha kelas menengah ke atas saja yang berkembang. Namun juga bagi pengusaha yang mulai merintis karir dari nol pun juga bisa turut andil di dalamnya.
Nah, bila Anda kesulitan dalam mengatur atau mengelola biaya Pembuatan PT (perusahaan), maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami menyediakan layanan jasa Pembuatan PT atau Perusahaan hingga jadi dengan harga Rp 7 Juta saja. Harga tersebut sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Selain itu, kami juga menyediakan paket Pengurusan CV, bagi Anda yang memilih CV sebagai badan usaha, dengan harga Rp 5 Juta. Dengan harga tersebut, Anda sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Nah, untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!