Blog Post
NIK Resmi Menjadi NPWP, Begini Cara Membuat NPWP
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak (WP) yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik, dimana sembilan digit pertama merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak, dan tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda agar tidak tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.
Jenis-Jenis NPWP
Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. NPWP Pribadi.
Diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan.
Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP?
1. Orang Pribadi.
Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai Wajib Pajak secara terpisah dikarenakan :
- Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami, meskipun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan.
Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan.
Hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
4. Bendahara.
Ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi.
Selain semua yang disebutkan di atas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara Membuat NPWP
Ada dua cara dalam pembuatan NPWP, yaitu secara offline maupun online.
Membuat NPWP Secara Offline :
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili Anda dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Caranya?
- Semua dokumen persyaratan di-fotocopy dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.
- Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
- Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, maka Anda perlu mempersiapkan juga Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kelurahan tempat Anda berdomisili.
- Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP ini tidak lama, hanya satu (1) hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi.
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi Kantor Pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana, Anda tinggal mengisi formulir Pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
Membuat NPWP Secara Online :
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Silahkan Anda mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”. Kemudian isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun.
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Lalu ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran.
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat sebelumnya. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran.
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, lalu pilih tombol Daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print).
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen.
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silahkan ditandatangani. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, maka Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan dalam pembuatan NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dengan mudah!
Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun juga sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh staff dan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Atau Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!