Blog Post
Pedoman Mendirikan Usaha Studio Musik
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jika Anda tertarik pada musik, atau bahkan Anda merupakan seorang musisi, tidak ada salahnya jika Anda memiliki pekerjaan sampingan yang pastinya tidak jauh-jauh dari dunia musik.
Memulai bisnis dalam dunia musik bisa menjadi alternatif, salah satunya adalah membuka usaha atau bisnis Studio Musik atau studio rekaman.
Namun, memulai usaha di bidang jasa rekaman ini tidaklah mudah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar usaha yang Anda rintis tidak mengalami kebangkrutan.
Pedoman Mendirikan Usaha Studio Musik
Untuk memulai bisnis dengan membuka studio rekaman atau rental studio, maka Anda harus mendapatkan Izin terlebih dahulu. Meski usaha tersebut bisa dikatakan tidak formal, namun Anda tetap wajib membayar pajak.
Selain untuk mengurus pajak, Izin ini juga menjadi persyaratan untuk mencari pinjaman atau kredit di bank atau lembaga keuangan tertentu. Izin dari tetangga atau warga setempat juga termasuk dalam persyaratan mendirikan sebuah usaha.
Oleh sebab itu, sebelum membuka Studio Musik, maka Anda harus mendapatkan Izin dari warga sekitar terlebih dahulu, dengan diketahui oleh RT, RW, Kelurahan serta Kecamatan setempat. Dengan begitu, maka usaha Anda telah resmi berdiri dari lingkungan sekitar.
Izin Gangguan (HO) dari Dinas Perizinan menjadi syarat utama jika Anda menginginkan keamanan menjalankan usaha dalam jangka panjang. Surat perizinan ini tidak hanya untuk usaha Studio Musik saja, namun juga di semua bidang usaha.
Selain itu, Anda juga harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dimana lokasi Anda mendirikan usaha Studio Musik tersebut. Setelah Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Pengantar didapatkan, kemudian Anda juga harus mengurus pembuatan HO (Izin Gangguan).
Tugas Anda selanjutnya adalah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen yang Anda butuhkan dalam mengurus NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Pendirian dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maka sertakan fotokopi KTP salah pemimpin atau salah seorang pengurus perusahaan. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) maka harus menyertakan Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang.
Untuk industri rekaman, salah satunya Studio Musik, maka Anda juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk mendapatkan SIUP ini, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir secara lengkap.
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Nomor telepon serta stempel perusahaan.
- Jika penanggung jawab adalah seorang wanita, maka harus menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Bila diperlukan, sertakan pula izin teknis dari instansi terkait.
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi :
- Formulir yang diisi secara lengkap.
- Fotocopy Domisili Perusahaan/HO (Izin Gangguan)/SITU.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin teknis lainnya.
- Fotocopy KTP penanggung jawab atau fotocopy paspor bagi penanggung jawab WNA.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk pengurusan beberapa Izin Usaha, salah satunya SIUP, harus menyertakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang peruntukannya telah sesuai.
Alangkah lebih baik bila Anda membuat usaha beberapa jenis, misalnya usaha studio rekaman dan Studio Musik atau rental studio, daripada membuat satu jenis usaha saja. Sekali mendapat izin, akan memperoleh keuntungan dua kali lipat.
Apabila Anda sudah mendapat surat Izin dari Dinas terkait, maka Studio Musik yang Anda miliki sudah legal, dan Anda berkewajiban membayar pajak pada negara.
Pada dasarnya, bisnis di bidang studio rekaman dan Studio Musik atau rental studio ini punya prospek dan peluang yang cukup besar untuk dijalankan. Hanya saja, memang dibutuhkan kesiapan dan strategi yang matang agar bisnis ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat berkembang.
Baca juga: Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha
Nah, bagi Anda yang saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk menjalankan bisnis di bidang musik ini, namun Anda merasa kesulitan untuk mengurus proses perizinannya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi bagi Anda!
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Studio Musik.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.
Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan Studio Musik.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!