Blog Post

Pedoman Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO)

Izin Edar BPOM

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan olahan, maka wajib memproduksi dan/atau mengedarkan produknya dengan aman dan bermutu. Sebab, sudah menjadi kewajiban dimana setiap pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku usaha untuk memenuhi kriteria pangan olahan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.

Namun, jika bisnis Anda hanya bergerak di bidang peredaran pangan olahan berbentuk Supermarket atau Minimarket, maka Anda wajib memenuhi pedoman Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Pedoman SMKPO

Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) sendiri merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis resiko dan dilakukan secara mandiri mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Permenperin 75/2010, menjelaskan bahwa Sertifikasi SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha Impor yang baru pertama kali mendaftarkan Izin Edar di BPOM dan juga para pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada kepada kepala BPOM untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO

Nah, bagi Anda para pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional ataupun ritel pangan modern yang berupa Minimarket dan/atau pengelola pasar, maka dapat mengajukan Permohonan Sertifikat pemenuhan komitmen jika telah menjalankan SMKPO.

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO :

  • Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  • Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut diinput.
  • Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, maka Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  • Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  • Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO dengan mengunggah dokumen surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
  • Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  • Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama satu (1) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat pemenuhan SMKPO.

Namun, jika Anda masih bingung dengan prosedur tersebut, Anda bisa konsultasi langsung dengan tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda!

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO

Apabila Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain Minimarket, distributor, dan/atau importir, maka dapat mengajukan permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar jika telah menjalankan SMKPO.

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO :

1. Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.

3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut diinput.

4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.

5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.

6. Setelah login, maka langkah selanjutnya adalah Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dengan mengunggah dokumen sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar SMKPO.
  • Sistem Audit Internal Terkait Penerapan SMKPO.
  • Layout Sarana.
  • Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai Pedoman CPerPOB.

7. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, maka BPOM akan menerbitkan Surat Perintah Bayar.

8. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.

9. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama dua puluh (20) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat standar SMPO.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Pedoman SMKPO

Nah, bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi Pedoman SMKPO ini, maka dapat dikenai sanksi administrasi sebagai berikut :

  • Peringatan.
  • Penghentian sementara dari kegiatan.
  • Pengenaan denda administratif.
  • Penarikan Pangan Olahan dari peredaran.
  • Pemusnahan.
  • Pembekuan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
  • Pencabutan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
  • Dan/atau pencabutan Izin.

Demikianlah informasi mengenai Pedoman Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO). Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha dengan harga yang sangat terjangkau.

Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.

Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Caranya? Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratannya dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusannya bisa berjalan dengan lancar dan mudah.

Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>