Blog Post

Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

bibit hewan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Peternakan merupakan salah satu cara untuk dapat memulai sebuah usaha. Dengan memelihara hewan ternak seperti ikan, sapi, kambing, dan sejenisnya, memang cukup menjanjikan peluang keuntungan yang cukup banyak. Hal inilah yang kemudian menarik perhatian banyak orang untuk memulai usaha dalam bidang Peternakan.

Biasanya, hewan ternak dibudidayakan mulai dari bibit. Nah, bibit hewan ternak yang masih berukuran kecil inilah yang kemudian diberikan nutrisi sesuai untuk tumbuh kembang ternak. Dan saat sudah cukup umur dan berat badan, ternak dapat dijual atau bahkan dipotong untuk kemudian dijual dagingnya.

Memelihara hewan ternak yang dilakukan dari mulai bibit ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kemudian dapat diperjualbelikan.

Pengadaan Bibit Hewan Untuk Usaha Peternakan

Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan pengadaan bibit hewan ternak untuk usaha Peternakan.

1. Pengadaan Bibit Ternak Wajib Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Peternakan.

Bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pengadaan bibit ternak maka wajib mengajukan Permohonan Izin kepada Dinas Peternakan, khususnya bagi Anda yang akan mengadakan bibit hewan ternak yang berasal dari luar Kabupaten atau luar Provinsi.

Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan program pengawasan terhadap hewan ternak yang dibudidayakan di sebuah daerah.

Maksud dari proses Permohonan Izin ini agar bibit yang didatangkan tidak memiliki resiko terkena penyakit maupun membawa penyakit yang akan membahayakan masyarakat sekitar. Sebab, hewan sangat rentan membawa bibit penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan orang di sekitarnya.

2. Mengajukan Surat Permohonan ke Dinas Terkait Untuk Dilakukan Penelitian Oleh Tim Teknis.

Pelaku usaha wajib mengajukan surat Permohonan untuk menampung hewan ternak guna dilakukan penelitian oleh tim teknis yang sudah ditunjuk oleh Dinas terkait.

Surat Permohonan Penampungan ini biasanya menyebutkan jenis ternak apa yang akan didatangkan dari luar daerah, kemudian berapakah jumlah ternak yang akan didatangkan.

Tujuannya, ketika bibit ternak datang, maka tim dari Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang didatangkan tersebut.

Proses pemeriksaan ini penting untuk menjaga kesehatan dari ternak tersebut, serta memastikan bahwa bibit yang didatangkan benar-benar dalam keadaan sehat. Sehingga ketika bibit yang didatangkan sehat, juga akan menguntungkan dari pengusaha tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

3. Menyerahkan Bibit Kepada Balai Karantina Hewan.

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan kiriman bibit ternaknya wajib menyerahkan kepada Balai Karantina Hewan. Tujuannya, agar bibit hewan ternak yang didapatkan ini dapat segera diperiksa apakah bibit ternak tersebut membawa penyakit yang berpotensi membawa bahaya untuk peternak yang bersangkutan dan juga warga sekitarnya atau tidak.

Proses karantina ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut layak dibudidayakan sesuai dengan standar ternak yang berlaku.

Bibit yang sudah dikarantina tersebut kemudian akan melalui serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, sampai akhirnya bibit tersebut dapat dikembalikan kepada pengusaha dan mulai diternakkan. Hal yang paling penting di sini adalah ternak dinyatakan sehat.

Melakukan karantina bibit hewan ternak ini memiliki manfaat yang cukup banyak. Selain untuk memastikan bahwa ternak yang didatangkan tidak mengandung bibit penyakit, namun juga untuk memastikan bahwa bibit ternak tersebut sudah layak untuk dibudidayakan.

Pemeriksaan karantina ini juga bermanfaat untuk mensterilkan hewan ternak dari kemungkinan pencemaran selama melakukan perjalanan proses pengiriman tersebut.

Tentunya dengan melalui proses karantina ini, maka para peternak juga jauh lebih tenang. Sebab, jika ternak ternyata terbukti terinfeksi penyakit, maka usaha peternak akan menjadi sia-sia.

Proses karantina ini biasanya akan dilakukan selama beberapa hari sampai tim pemeriksaan sudah benar-benar mendapatkan kesimpulan bahwa bibit ternak yang didatangkan oleh peternak sudah layak untuk dibudidayakan dan dalam keadaan sehat.

Cara Mengurus Permohonan Izin Usaha Peternakan

Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan ini dapat diberikan kepada Badan Hukum Indonesia dan Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri.

Syarat-syarat dan tata cara pengajuan Permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pemegang Izin Usaha Peternakan juga wajib mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.

Izin Usaha Peternakan tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang Peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin Usaha Peternakan ini diberikan menurut jenis/ bidang usaha yang dilakukan, masing-masing untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, maka Izin Usaha Peternakan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan.

Izin Usaha Peternakan ini diberikan dan akan mulai berlaku untuk satu (1) jenis atau lebih dari satu (1) bidang usaha Peternakan. Adapun terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Itulah beberapa hal penting yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan pengadaan bibit ternak untuk usaha. Nah, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Perizinan Usaha untuk mengurus Izin Usaha Peternakan yang terpercaya dan mampu bekerja secara profesional, kami dari kami Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Gapura Office sendiri dibuka untuk mendukung iklim kolaborasi, produktivitas, serta kreativitas para pekerja yang ada di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Kami hadir sebagai salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang berpengalaman, terpercaya, dan mampu bekerja secara profesional dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi Biro Jasa hukum yang legal dan berpengalaman di bidangnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan Izin Usaha Peternakan saja.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa Pembuatan Izin Usaha Peternakan, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan dengan senang hati membantu seluruh format Izin Usaha, dokumen perizinan, dan juga originalitas perusahaan Anda.

Segera urus Izin Usaha Peternakan Anda bersama kami, sehingga tidak menggangu jalannya bisnis Anda. Dengan mengurus perizinan usaha Peternakan, maka kredibilitas usaha Anda pun akan semakin membaik dan dipercaya. Sebab, usaha Anda telah miliki Izin yang legal di mata hukum.

Selain itu, kami juga menyediakan jasa Pembuatan PT maupun CV secara mudah, mempercepat pelaksanaan, dan menolong perusahaan Anda.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk membantu Anda. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda. Agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Ayo segera urus legalitas bisnis Anda! Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>