Blog Post
Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi Bagi Kontraktor
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Merintis usaha di bidang jasa Konstruksi, mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki agar sebuah usaha dapat berjalan dengan lancar, mudah mendapatkan tender proyek, dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek Konstruksi.
Jenis-jenis perizinan tersebut mulai dari :
- Sertifikat Keterampilan (SKT).
- Sertifikat Keahlian (SKA).
- Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
- Dan masih banyak lagi.
Jenis-jenis perizinan tersebut merupakan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi yang berkompeten.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sendiri merupakan surat Izin untuk melakukan usaha di bidang jasa Konstruksi yang meliputi :
- Perencanaan.
- Perancangan desain.
- Pekerjaan persiapan.
- Pembinaan bangunan baru.
- Rekayasa Konstruksi.
- Perbaikan atau renovasi bangunan.
- Pengembangan.
- Pekerjaan pemeliharaan.
- Pabrikasi.
- Pemasangan atau instalasi.
- Pengawasan pembangunan.
Adapun untuk Pengawasan Pembangunan meliputi pengawasan pekerjaan :
- Arsitektur.
- Pengawasan konstruksi gedung.
- Pengawasan sipil.
- Pengawasan mekanika.
- Pengawasan elektrik.
- Pengawasan telekomunikasi.
- Pengawasan tata lingkungan.
Apakah Wajib Memiliki SIUJK?
Menjalankan usaha di bidang jasa Konstruksi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011, tujuan Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa Konstruksi.
Bupati atau Walikota memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemberian SIUJK di wilayahnya serta memberdayakan badan usaha jasa Konstruksi yang memiliki SIUJK.
Sebagaimana aturan hukum dan perundang-undangan yang lain, maka sanksi juga diberikan jika pihak yang wajib memiliki SIUJK tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini badan usaha jasa Konstruksi.
Berikut ini sanksi yang dirangkum dalam Bab IX Pasal 15 Peraturan Menteri tersebut.
Sanksi administratif, meliputi :
1. Peringatan Tertulis.
Peringatan ini diberikan sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban.
2. Pembekuan Izin Usaha.
Sanksi ini diberikan jika peringatan tertulis sudah diterima, namun tidak ada tindak lanjut dari Badan Usaha Jasa Konstruksi tersebut. Pembekuan bisa dicabut dalam jangka waktu 30 hari, jika kewajiban yang diberikan sudah terpenuhi.
3. Pencabutan Izin Usaha.
Pencabutan izin usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) jika perusahaan tetap enggan mengurus perizinan SIUJK. Pencabutan izin ini merupakan sanksi terberat yang dilakukan terhadap perusahaan.
SIUJK juga harus dimiliki oleh badan usaha jasa Konstruksi untuk mengikuti tender dan mengurangi PPh 23.
Dengan memiliki SIUJK, maka perusahaan sudah terjamin lulus dalam tahap pertama uji administrasi. Perusahaan yang mempunyai SIUJK juga akan mudah mengikuti tender konstruksi di semua bidang meliputi bidang sipil, tata lingkungan, mekanika, elektrik, hingga pemeliharaan dan renovasi bangunan baik milik pemerintah maupun non pemerintah.
SIUJK menjadi bukti bahwa perusahaan memang benar-benar layak menjalankan proyek konstruksi dari segi keahlian dan keterampilan stafnya serta dari segi kapabilitas perusahaan dalam permodalan.
Jenis-Jenis SIUJK
SIUJK wajib dipegang oleh semua perusahaan jasa Konstruksi sesuai kualifikasi dan kemampuan modal perusahaan, serta nilai proyek yang akan dikerjakan.
Terdapat tiga jenis SIUJK, yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk badan usaha jasa Konstruksi, yaitu :
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional).
IUJK Nasional merupakan izin yang diberikan bagi badan usaha jasa Konstruksi Nasional yang memiliki kualifikasi kecil, menengah, atau besar, yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA).
IUJK PMA, yaitu Izin Usaha yang diberikan bagi badan usaha jasa Konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.
3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA).
Izin BUJKA, yaitu Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM untuk BUJKA yang menjalankan kegiatan usaha dengan membuka kantor perwakilan perusahaan jasa Konstruksi Asing di Indonesia.
Izin usaha BUJKA ini diberikan untuk usaha dengan kualifikasi besar sesuai Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2014, tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Prosedur Permohonan SIUJK
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan agar dapat melangsungkan kegiatan usaha jasa Konstruksi dengan tertib. Kegiatan Konstruksi yang dilakukan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah ini semuanya memerlukan Surat Izin sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Mengurus SIUJK bisa dikatakan hal yang rumit, jika perusahaan masih baru dan tidak mempunyai pengalaman mengurusnya sendiri. Perusahaan dihadapkan dengan berbagai kendala untuk pengurusan SIUJK. Sehingga untuk memudahkannya perusahaan perlu memilih Biro Jasa yang tepercaya untuk melaksanakan permohonan perizinan.
Perusahaan tinggal menyiapkan dokumen yang harus dilengkapi serta menyediakan anggaran untuk membayar jasa Pengurusan SIUJK agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam melaksanakan kinerjanya, Biro Jasa memerlukan dokumen untuk landasan pembuatan SIUJK. Permohonan SIUJK dapat diajukan oleh badan usaha jasa Konstruksi dengan prosedur yang sudah ditentukan setelah syarat kelengkapan yang diperlukan sudah dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana berikut ini.
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 37.
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non penanaman modal diajukan kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat dan kedudukan perusahaan sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha harus dilampirkan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau non penanaman modal ketika mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan lain yang diperlukan seperti data dan legalitas perusahaan mengacu kepada persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Untuk masa B]berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi yaitu selama 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Baca juga: Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Biro Jasa Pengurusan SIUJK sangat banyak, bahkan hampir ada di setiap kota. Namun dalam memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang tepercaya dan berkompeten memang tidaklah mudah. Tips akurat di bawah ini dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk pengurusan SIUJK.
Biro Jasa Pengurusan SIUJK biasanya akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin bagi usaha yang baru dibangun.
Biro Jasa yang baik tentunya akan berusaha memberikan layanan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak. Biro Jasa yang sudah memiliki jam terbang tinggi pastinya tidak akan mempertaruhkan nama baiknya dengan bekerja secara tidak profesional.
Izin perusahaan adalah dokumen penting yang harus disiapkan secara serius untuk mendapatkan hasil terbaik. Untuk pengurusan API, SBU, SIUJK, pendirian PT, CV, PMA, pengurusan SIUP, surat Keterangan Domisili Usaha, dan dokumen lainnya, serahkan kepada Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang jelas.
Perhatikan beberapa kriteria berikut untuk menentukan Biro Jasa Pengurusan SIUJK terbaik.
1. Portofolio.
Rekam jejak sebuah Biro Jasa Pengurusan SIUJK dalam menangani pengurusan izin perusahaan adalah bukti bahwa mereka merupakan perusahaan yang profesional dan terbaik di bidangnya. Dengan melihat rekam jejak mereka, dapat dinilai kemampuan mereka dalam melayani klien sebelumnya.
Jika Biro Jasa penyedia layanan pengurusan SIUJK sudah sering mengurus izin serupa, berarti Biro Jasa tersebut sangat tepercaya dan berpengalaman. Dari portofolio yang diperlihatkan, dapat dinilai baik dan buruk reputasi Biro Jasa di mata klien.
Banyaknya perusahaan yang sudah menjadi klien Biro Jasa tersebut menunjukkan bahwa Biro yang akan dipilih memahami mekanisme dan prosedur pengurusan Izin dengan cepat. Memilih Biro Jasa yang sudah berpengalaman dan terbukti kinerjanya adalah langkah tepat.
Serahkan pengurusan Izin Usaha Anda kepada Gapura Office atau Virtual Officeku yang telah melayani banyak klien.
2. Alamat Kantor Yang Jelas.
Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang tepercaya dan berpengalaman di bidangnya tentu memiliki kantor yang beralamat jelas. Dengan adanya kantor, maka perusahaan yang akan menggunakan jasa mereka dapat melakukan konsultasi secara mudah.
Jika ada kendala dalam pengurusan izin, klien dapat mendatangi kantor untuk mengklaimnya. Apabila Biro Jasa tidak memberikan alamat lengkap, kemungkinan besar kinerjanya juga tidak baik.
3. Perhatikan Harga Yang Ditawarkan.
Pilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK dari penawaran harga jasa yang ditawarkan untuk mengurus izin. Biro Jasa yang menawarkan harga terlalu mahal atau terlalu murah sebaiknya tidak dipilih. Biaya harus standar sesuai dengan penawaran umum di daerah tersebut.
Jika terlalu murah, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak maksimal. Sementara harga jasa yang terlalu mahal juga akan merugikan perusahaan yang memakai jasa mereka.
Pengurusan SIUJK sendiri memerlukan sertifikat tenaga ahli dalam bidang Konstruksi dan SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang diperoleh dari LPJK.
Nah, agar pengurusan SIUJK tidak rumit, maka semua prosesnya dapat diserahkan kepada kami, Gapura Office.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa pengurusan SIUJK di Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.
Perusahaan hanya tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUJK seperti :
- Fotocopy NPWP perusahaan.
- Fotocopy KTP Direktur Utama Perusahaan.
- Foto kantor perusahaan.
- Dan beberapa persyaratan lainnya.
Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui dalam proses pembuatan SIUJK bersama kami. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.