Blog Post
Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kehadiran investor asing yang menyediakan dana dan memulai usahanya di Indonesia, tentunya membuat negara memiliki sumber pendapatan lain yang juga berpotensi untuk menambah devisa. Kehadiran perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia ini turut berperan dalam meningkatkan iklim investasi yang ada di Tanah Air.
Ya, investasi merupakan salah satu nilai positif yang sedang dibangun di Indonesia. Kehadiran investor-investor asing ini cukup membantu negara untuk dapat mengurangi jumlah pengangguran yang selama ini menjadi permasalahan yang hampir tanpa solusi.
Harapannya adalah, ketika perusahaan asing datang ke Indonesia dan menanamkan modalnya, maka akan menyerap tanga kerja produktif dalam jumlah yang signifikan.
Namun, beroperasinya PMA-PMA tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas. Membutuhkan izin resmi dari dinas terkait untuk dilakukan pengawasan dan juga proses pendataan secara hukum.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing, terutama perusahaan Jasa Konstruksi, yang akan melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di antaranya adalah :
1. Mendirikan Perwakilan Perusahaan di Indonesia
Wajib mendirikan perwakilan perusahaan yang berada di Indonesia. Perwakilan ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah Indonesia dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja WNI maupun perlindungan terhadap perusahaan konstruksi yang sedang menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Setiap perusahaan asing yang berdiri di Indonesia setidaknya wajib bekerjasama dengan perusahaan jasa konstruksi dari Indonesia pada setiap proyek yang sedang dikerjakannya.
Hal ini guna melindungi keberlangsungan dari perusahaan nasional yang juga bergerak di bidang jasa konstruksi agar tetap bisa melakukan kegiatan usahanya tanpa terganggu adanya perusahaan asing.
2. Mengajukan Izin Tertulis Kepada Instansi Yang Berwenang
Perusahaan harus mengajukan izin tertulis kepada instansi yang berwenang agar dapat menjalankan kegiatan bisnisnya.
Adapun syarat administrasi yang harus dipersiapkan antara lain :
- Sertifikat badan usaha resmi yang dikeluarkan oleh negara asal perusahaan konstruksi tersebut berasal.
- Identitas perwakilan dari perusahaan yang terdiri dari Domisili Kantor Perwakilan di Indonesia.
- Identitas personal yang mewakili perusahaan tersebut di Indonesia, seperti fotocopy pasport dari Direktur perwakilannya yang ada di Indonesia.
- Brosur perusahaan resmi yang menunjukkan usaha dari perusahaan yang bersangkutan.
3. Proses Perizinan Sebelum Perusahaan Resmi Beroperasi di Indonesia
Proses perizinan tersebut wajib dilakukan sebelum perusahaan resmi beroperasi di Indonesia. Selain itu, apabila Surat Izin tersebut telah habis masa berlakunya, maka perusahaan wajib memperpanjang masa berlaku dari Surat Izin tersebut.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib mengikuti semua ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Termasuk ketika akan mendatangkan tenaga ahli dari negara asalnya, maka wajib memiliki izin resmi dari pihak imigrasi sebelum tenaga kerja tersebut secara resmi masuk ke Indonesia dan bekerja membantu perusahaan agar dapat berkembang dan menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
Hal penting lainnya adalah menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan WNI yang bekerja di perusahaan konstruksi tersebut serta perusahaan nasional yang bergerak di bidang yang sama.
Selain itu, perusahaan asing yang masuk ke Indonesia ini juga wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai perusahaan asing, tentu saja memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia, yang tentunya juga sedikit berbeda dari negara asalnya.
Legalitas usaha juga wajib didapatkan, guna menjamin keberlangsungan dari perusahaan konstruksi tersebut yang menjalankan kegiatanya di Indonesia.
Selain harus mematuhi peraturan, perusahaan asing tersebut juga wajib mentaati semua ketentuan dan juga perundang-undangan yang mengatur investor asing. Termasuk harus menjaga proses pengupahan dengan baik, guna menjaga nama baik perusahaan sertamenjamin kesejahteraan karyawan yang bekerja di dalamnya.
Gapura Office Adalah Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA)
Untuk mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA), solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.
Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA) ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA), yaitu Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA).
Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Anda bisa Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.