Blog Post
Pentingnya Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak bagi Warga Negara Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara.
Untuk itulah, NPWP wajib dimiliki orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama satu tahun, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya seperti dokter, akuntan, notaris, pengacara, dan lain sebagainya.
Dilansir dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP menyebutkan bahwa penghasilan senilai Rp 36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak.
Jadi, bagi warga yang jumlah penghasilannya masih memiliki pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka ia belum wajib memiliki NPWP.
Lalu, apa pentingnya memiliki NPWP? Dan apa saja sanksi dan resiko jika tidak memiliki NPWP jika penghasilan seseorang sudah di atas PTKP? Berikut ulasan dan update terbaru soal NPWP.
Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP
Bagi warga negara yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan seperti uraian di atas, namun tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
Berikut sanksi yang harus Anda ketahui sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
1. Pidana penjara paling singkat selama enam (6) bulan, dan paling lama enam (6) tahun.
2. Denda senilai dua (2) kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat (4) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Resiko Jika Tidak Memiliki NPWP
NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan permohonan penting, mulai dari kebutuhan perbankan hingga travelling.
Contohnya, NPWP diwajibkan untuk pembukaan rekening perbankan, transfer uang manual dengan jumlah tertentu, hingga menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki sebelum melakukan penerbangan ke luar negeri di luar ASEAN.
Berikut beberapa alasan utama resiko jika tidak memiliki NPWP, diantaranya adalah :
1. Terkena Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Tinggi.
Resiko yang paling utama bila tidak memiliki NPWP bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI, maka akan diwajibkan membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan lainnya yang sudah memiliki NPWP, yakni potongan PPh sebesar 20 persen.
Potongan ini tentunya akan sangat merugikan Anda, karena penghasilan akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.
2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi.
NPWP sangat penting untuk keperluan perbankan. Resikonya jika Anda tidak memiliki NPWP, maka proses pembuatan rekening bank hingga pengajuan pinjaman/kredit akan sulit. Kartu ini menjadi salah satu syarat dokumen wajib untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank.
Jika Anda tidak memiliki NPWP, jangan kaget jika pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.
3. Sulit Traveling ke Luar Negeri.
Peranan NPWP untuk travelling adalah salah satu syarat saat Anda mengajukan visa. Saat mengurus visa, semisal ke Amerika, Australia, atau Eropa, maka Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada Imigrasi dan Kedutaan negara tersebut.
Resikonya jika Anda tidak memiliki NPWP, maka pengajuan visa Anda akan dipersulit. Atau bahkan berpotensi visa Anda ditolak.
4. Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri.
Salah satu keuntungan memiliki NPWP adalah, Anda akan mendapat potongan PPh yang lebih ringan dibanding tidak memiliki NPWP saat belanja produk di luar negeri. Bayangkan, selisihnya cukup besar dan resikonya lebih mahal jika belanja barang online melalui situs e-commerce luar.
5. Potongan Pajak Tinggi Saat PHK.
Resiko yang paling besar bagi karyawan yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memiliki NPWP adalah saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana Anda harus menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang Anda terima.
Pesangon yang sudah menjadi hak karyawan atas kompensasi PHK ini nantinya akan dipotong pajak dengan nilai mencapai 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.
Pesangon yang diterima sekaligus akan dikenai PPh pasal 21 dan tidak dikenai tarif pajak 20 persen. Sedangkan pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun ke dua dan seterusnya, maka bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Itulah sanksi dan resiko jika tidak memiliki NPWP yang perlu Anda ketahui. Tidak memiliki NPWP hanya akan membuat Anda merugi dari sisi keuangan. Sebab, untuk soal perpajakan, Indonesia menganut asas self assessment. Artinya, wajib pajak diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya kepada Negara.
Pelaporan ada di pihak wajib pajak, diperlukan sikap terbuka dan jujur. Oleh sebab itu, bila Anda sudah memenuhi persyaratan umum untuk memiliki NPWP, maka segera daftarkan diri Anda dan lakukan pengurusan untuk kepemilikan NPWP.
Nah, apakah saat ini Anda sudah memiliki NPWP? Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk memiliki NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi dengan mudah. Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh staff dan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.
Soal biaya, untuk mengurus NPWP Pribadi di Gapura Office, Anda cukup membayar Rp 500 ribu. Sedangkan biaya untuk mengurus NPWP Badan, hanya Rp 1 juta. Cukup terjangkau, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah daftarkan NPWP Badan ataupun NPWP Pribadi hanya di Gapura Office, karena setiap individu maupun perusahaan yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki NPWP.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Atau Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!