Blog Post
Penyebab Gagalnya Prosedur Perubahan Nama PT
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Prosedur perubahan nama Perseroan Terbatas (PT) adalah prosedur yang harus dijalankan oleh setiap langkahnya apabila ingin melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan. Sebab, perubahan nama pada perusahaan tidak semudah pada perusahaan Perseroan.
Pada dasarnya, untuk melakukan perubahan nama PT ini sudah sering dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang harus dikatakan dalam berkas pengajuan perubahan tersebut.
Hanya saja, untuk merubah identitas PT, maka Anda harus melakukan proses mekanisme internal terlebih dahulu. Kemudian menghubungi notaris, dan selanjutnya melakukan pengajuan ke Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan perubahan ini pun harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini agar semuanya dapat diterima dan diproses sesuai prosedur.
Anda ingin tahu bagaimana prosedur perubahan nama PT? Berikut informasi mengenai hal tersebut.
Prosedur Perubahan Nama PT
Dalam melakukan perombakan pada perusahaan, tidak dapat dilakukan karena keinginan pemilik. Terutama jika perombakan dilakukan pada hal-hal yang termasuk dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Alasan perubahan ini bisa karena adanya merger antara dua usaha atau lebih, sehingga memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya. Namun, hal tersebut juga bisa karena berbagai alasan lainnya.
Tidak peduli apa pun alasan yang menjadi dasar, namun sebuah PT jika ingin merubah namanya maka harus mengikuti persyaratan dan prosedur berlaku. Bila tidak, maka pengajuan perubahan nama tersebut akan ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM.
Berikut syarat dan prosedur pengajuan perubahan nama PT, yaitu :
1. Melalui Mekanisme RUPS.
Konsekuensi hukum untuk perubahan nama PT menyangkut keseluruhan perusahaan tersebut, dan tidak hanya ditanggung pemilik saja. Seluruh bagian akan terlibat, sehingga syarat utamanya harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS biasanya dilakukan dalam periode tertentu (1 tahun). Nantinya, di dalam rapat ini akan diambil berbagai keputusan penting bagi perusahaan, termasuk juga penggantian nama jika diinginkan.
2. Keputusan Harus Disetujui 2/3 Peserta Rapat.
Dalam contoh Akta Perubahan PT sudah dirincikan identitas, alamat, tanggal berdiri, visi misi, dan berbagai informasi perusahaan lainnya. Jadi, harus ditentukan dahulu apa saja yang akan dirubah, apakah hanya nama atau ada hal yang lainnya juga.
Oleh sebab itu, pengajuan pengubahan nama ini harus disetujui oleh anggota RUPS, paling tidak harus disetujui oleh 2/3 pesertanya. Bila kurang dari itu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa dilakukan pengajuan.
3. Perubahan Dibuat Melalui Akta Notaris.
Selain melibatkan Pemegang Saham dan Dewan Direksi perusahaan, prosedur dalam perubahan nama PT juga harus melibatkan notaris. Nantinya, notaris akan mencatat perubahan yang dilakukan ke dalam Akta Notaris dengan bahasa Indonesia.
Seperti halnya ketika mendirikan perusahaan pertama kali yang membutuhkan bukti hukum berupa Akta Pendirian dari notaris, maka perubahan nama PT juga harus memiliki persyaratan yang sama.
4. Diajukan Sebelum 30 Hari Berlalu Dari Tanggal Keputusan RUPS.
Dalam hal ini pengajuan harus dilakukan secepatnya setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling tidak sebelum 30 hari dari waktu keputusan diambil, dan hal ini juga berlaku pada hukum perubahan logo perusahaan.
5. Perubahan Baru Berlaku Setelah Terbit Surat Keputusan.
Perusahaan baru dapat mengajukan perubahan nama PT setelah RUPS dengan mengikuti seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Namun, hasil akhir tetap pada Menteri Hukum dan HAM, apakah diterima atau ditolak.
Jika pengajuannya diterima, maka akan ditandatangani oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan nama tersebut. Dan nama baru perusahaan ini akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya SK tersebut.
Penyebab Gagalnya Prosedur Perubahan Nama PT
Pengajuan perubahan nama PT juga bisa mengalami kegagalan, sehingga pihak pemohon benar-benar harus memperhatikan setiap detailnya agar hal tersebut tidak terjadi. Gagalnya permohonan ini biasanya karena penolakan yang disebabkan oleh :
- Bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam perubahan nama yang telah diatur dalam Undang-Undang.
- Surat perubahan nama perusahaan yang diajukan tidak ditandatangani oleh minimal 2/3 peserta RUPS.
- Isi dari perubahan nama PT tersebut bertolak belakang dengan adanya peraturan perundang-undangan, ketertiban sosial, dan ketertiban umum.
- Terdapat keberatan kreditor atas RUPS mengenai pengajuan tersebut.
Sehingga perubahan nama PT ini tidak bisa dilakukan sembarangan, namun harus disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keterangan lengkapnya, terdapat panduan AHU (Perubahan Nama Usaha) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa mengaksesnya langsung ke Kementerian Hukum dan HAM di wilayah masing-masing, atau mengakses ke laman website resminya. Pengajuan perubahan nama PT ini juga dapat dilakukan langsung maupun online.
Intinya, melakukan perubahan nama perusahaan memang bukan perkara mudah. Harus ada alasan jelas untuk melakukannya, dan itu pun harus disetujui dalam RUPS. Kemudian juga harus mengikuti prosedur perubahan nama PT sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ringkasan Prosedur Perubahan Nama PT
Perubahan nama PT bisa terjadi karena beberapa faktor tertentu yang melatarbelakanginya. Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam pengurusan perubahan nama PT melalui beberapa layanan.
Kami sudah terbukti mampu memberikan layanan terpercaya dan berkualitas. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Di Gapura Office, Anda mengurus perubahan nama PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami akan membantu Anda dengan tenaga ahli serta tim yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mengurus perubahan nama PT dengan mudah.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan pendirian PT hingga jadi mulai dari harga Rp 6 Juta. Sangat terjangkau, bukan?
Harga tersebut sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus perubahan nama PT. Dan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan nama PT.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!