Blog Post

Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Mendaftar PKP

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Maksud dari PKP di sini adalah setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, PKP adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Namun, dalam hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Perlukah Pengusaha Kecil Mendaftar PKP?

Pengusaha Kecil tidak harus mendaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak). Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP.

Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP.

Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis pun menjadi lebih terbuka lebar.

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil adalah setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000. Bagi pengusaha jenis ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari Rp 4.800.000.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar.

Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan.

Kewajiban Saat Terdaftar PKP

Ketika si pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka ia memiliki beberapa kewajiban, di antaranya yaitu :

  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
  • Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
  • Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.

Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP bisa dilakukan apabila si pengusaha tidak mencapai omset Rp 4.800.000.000 dalam satu (1) tahun buku.

PKP sendiri sebenarnya merupakan sebuah kewajiban, dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun di balik itu semua, ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh pengusaha.

Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit pula yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.

Syarat Dalam Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, maka seorang pengusaha atau bisnis atau perusahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau bisnis atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Melewati proses survey yang dilakukan Pengusaha KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi PKP ini diajukan ke KPP atau KP2KP, yang wilayah kerjanya meliputi sebagai berikut :

  • Tempat tinggal.
  • Tempat kedudukan.
  • Tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Virtual Office di GAPURA Bisa Menjadi PKP

Salah satu persoalan yang sering muncul ketika menggunakan jasa Virtual Office adalah bisa atau tidaknya sebuah perusahaan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika menggunakan jasa layanan Virtual Office ini.

Menjawab pertanyaan ini, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan Pajak Perizinan Badan Usaha telah mengeluarkan surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 No.22 mendefinisikan bahwa Virtual Office dan Coworking Space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Virtual Office untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha, yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).

Namun ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak semua penyedia layanan Virtual Office dapat membantu usaha Anda dalam pengajuan PKP.

Adapun syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :

Pertama: Pengusaha pengguna jasa Virtual Office dimaksud memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Kedua: Terpenuhinya kondisi pengelola Virtual Office sebagai berikut :

  • Telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Nah, sebagai salah satu penyedia layanan Virtual Office di kawasan pusat bisnis Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, serta memiliki semua fasilitas yang Anda butuhkan dalam menunjang bisnis Anda, Gapura Office atau Virtual Officeku menjadi salah satu penyedia layanan Virtual Office yang telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan PKP. Sehingga hal ini akan sangat membantu bisnis Anda dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Apabila saat ini Anda sedang merintis bisnis dan tengah mencari Virtual Office dengan lingkungan yang kondusif dan dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, maka Gapura Office bisa menjadi pilihan yang tepat.

Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun juga masih banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Berikut daftar Virtual Office dari Gapura Office yang dapat dikukuhkan menjadi PKP :

JAKARTA SELATAN

  • GAPURA OFFICE SULTAN ISKANDAR MUDA
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Jl. Sultan Iskandar muda Nomor 18I, RT.001/RW.002, Arteri Pondok Indah, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan – 12240.
    KPP Kebayoran Lama
    Tel. (021) 7247500 / (021) 7252079
  • GAPURA OFFICE DARMAWANGSA
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Jl. Wijaya II / Wijaya Grand Centre Blok G-15, Rt.006 / Rw.001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
    KPP Kebayoran Baru 2
    Tel. (021) 5223836

JAKARTA BARAT

  • GAPURA GREEN GARDEN
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Ruko Green Garden Blok A14 Nomor 36, RT.005/RW.003, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta barat – 11520.
    KPP Kebon Jeruk 2
    Tel. (021) 5815070 / (021) 22954319
  • GAPURA MERUYA
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Kompleks Business Park Kebon Jeruk Blok A Nomor 9, Jl. Meruya Ilir Raya Nomor 88, RT.001/RW.005 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan , Jakarta Barat – 11620.
    KPP Kembangan
    Tel. (021) 30067961
  • GAPURA MALIBU
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Komplek Rukan Malibu City Resort Blok I Nomor 11, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Rt.007/Rw.014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat – 11730.
    KPP Cengkareng
    Tel. (021) 56945046
  • GAPURA PESANGGRAHAN
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Jl. Pesanggrahan 4B, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11620
    KPP Kembangan
    Tel. 0811921788

JAKARTA PUSAT

  • GAPURA CIDENG
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Ruko Suryopranoto Nomor 11F F, JL. Suryopranoto Nomor 11 F, Rt.008/Rw.008, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat – 10160.
    KPP Gambir 2
    Tel. (021) 3801004 / (021) 3801005

JAKARTA UTARA

  • GAPURA OFFICE KELAPA GADING MEDITERANIA
    3 juta/ tahun ( bisa PKP )
    Ruko Bukit Gading Mediterania Blok A Nomor 01, Rw.014, Kelurahan Kelapa gading barat, Kecamatan Kelapa gading, Jakarta Utara – 14240.
    KPP Kelapa Gading
    (021) 2452790

JAKARTA TIMUR

  • GAPURA RAWAMANGUN
    4 juta/ tahun (bisa PKP)
    Eastlink Business Center Rawamangun, JL. Perserikatan Nomor 1 Blok A Kav 261, Rt.002/Rw.008, Raya Pemuda, Jati Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur – 13220.
    KPP Pulo Gadung
    Tel. 0811921788

TANGERANG

  • GAPURA GREEN LAKE CITY
    3 juta/ tahun (bisa PKP)
    Ruko Food City RKFC-005, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang – 15147.
    KPP Cipondoh
    Tel. (021) 5502791
  • GAPURA DADAP
    3 juta/tahun (bisa PKP)
    Komplek Ruko Kosambi Megah Blok A/34, RT. 002/RW.009, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten – 15211.
    KPP Kosambi
    Tel. (021) 55915334

Adanya Virtual Office saat ini juga sangat membantu bisnis yang dijalankan oleh berbagai masyarakat. Selain murah, penggunaannya pun sangat bermanfaat.

Tak hanya Virtual Office saja, kami juga menyediakan Shared Office atau Coworking Space untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.

Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis Startup dan ingin menggunakan Virtual Office, maka Gapura Office bisa menjadi pilihan yang tepat. Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang.

Untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>