Blog Post
Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Sebagai Pengganti IMB
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Ada regulasi baru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana pemerintah baru saja resmi telah menetapkan penggantian ketentuan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Ada alasan yang cukup kuat mengapa IMB harus digantikan dengan PBG, yaitu dengan diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, penyelenggaraan bangunan gedung dituntut untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan, khususnya bagi pelaku usaha.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung serta mendorong kemudahan perizinan berusaha, telah diundangkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Syarat dan Prosedur Pembuatan PBG
Untuk dapat memperoleh PBG, maka pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan Konstruksi.
Selain itu, syarat selanjutnya adalah adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan Konstruksi. Setelah itu dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah Kabupaten/ Kota atau pemerintah daerah (Pemda) provinsi untuk daerah Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan Konstruksi.
Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), maka dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. Kemudian dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi :
- Pendaftaran.
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
- Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sementara pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa :
- Data pemohon atau pemilik.
- Data bangunan gedung.
- Dokumen rencana teknis.
Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Sementara untuk BGFK, maka Menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, maka sekretariat pusat akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.
Baca juga: Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Murah
Itu dia cara untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat untuk mendirikan bangunan, baik untuk rumah tinggal maupun perkantoran. Apabila Anda ingin berkonsultasi langsung mengenai PBG, maka Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI.
Jika Anda ingin melakukan Pendirian Koperasi, PT, CV, dan badan hukum lainnya yang aman, cepat, dan mudah, maka segera hubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.
Di Gapura Office, untuk pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!