Blog Post

Produk Pangan Olahan Yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Pangan Olahan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, muncul peluang bagi para pelaku usaha dalam memproduksi makanan untuk diperjualbelikan. Namun peluang usaha ini perlu adanya jaminan keamanan makanan yang dikonsumsi agar nantinya tidak berbahaya pada tubuh. Sehingga dibentuklah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Sebagai informasi, BPOM merupakan lembaga pemerintah Non-Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Salah satu kewenangan BPOM dalam melaksanakan tugasnya adalah menerbitkan nomor Izin Edar Produk dan Sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Adapun Pangan Olahan dikelompokan menjadi dua, yaitu :

1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia, yang terdiri atas :

  • Pangan Olahan yang diproduksi sendiri dan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/ makloon). Untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia diberi tanda BPOM RI MD.

2. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

  • Untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan impor diberi tanda BPOM RI ML.

Produk Pangan Olahan Yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Untuk produk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM, antara lain yaitu :

  • Pangan Fortifikasi. Contohnya, susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan lain-lain.
  • Pangan SNI Wajib. Contohnya, susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.
  • Pangan Program Pemerintah. Contohnya, program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar, merupakan pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP). Contohnya, pengawet Natrium Propionat pada minuman yoghurt, pewarna Eritrosin pada abon daging sapi.

Produk Pangan Olahan Yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar

Namun terdapat pula beberapa kriteria Pangan Olahan yang tidak wajib memiliki Izin Edar, yaitu :

  • Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan, namun wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh (7) hari.
  • Diimpor dalam jumlah kecil.
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah.
  • Pangan siap saji.
  • Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Syarat Pendaftaran

Berikut adalah persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan Pendaftaran, antara lain :

1. Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU).
  • IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian).
  • Hasil audit Sarana produksi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.

2. Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

  • Nomor Induk Berusaha.
  • Hasil audit Sarana distribusi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat audit dari pemerintah setempat.
  • SIUP/API-U/IT-MB (untuk Minuman Beralkohol) Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar Dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Nah, bila saat ini Anda bingung bagaimana caranya mengurus nomor Izin Edar BPOM, atau punya pertanyaan lain seputar legalitas usaha Anda? Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa membantu!

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Edar BPOM dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Apalagi kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Dan ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan nomor Izin Edar BPOM.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>