Blog Post

Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Toko Servis Elektronik Berskala CV

Toko Servis Elektronik

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda yang memiliki pendidikan dan kemampuan dasar di bidang elektronik, maka memiliki usaha Toko Servis Elektronik tentunya menjadi sebuah pencapaian dan kebanggaan sendiri.

Jika saat ini Anda baru saja memulai dan menerima servis di rumah saja memang tidak akan membutuhkan terlalu banyak persiapan, namun berbeda jika sudah memiliki tempat Toko Servis Elektronik sendiri.

Ya, tidak berbeda jauh dengan jenis usaha lainnya, maka Anda juga diwajibkan memiliki Izin Usaha untuk mendirikan Toko Servis Elektronik.

Meski awalnya terdengar cukup rumit, namun jika Anda sudah tahu dokumen-dokumen atau persyaratan apa saja yang dibutuhkan dan juga prosedurnya, maka tidak akan terlalu sulit seperti yang Anda pikirkan.

Adapun prosedur yang harus dilalui untuk mendirikan usaha Toko Servis Elektronik yang sudah memiliki skala cukup besar seperti CV adalah sebagai berikut.

Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Toko Servis Elektronik Berskala CV

1. Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anda bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Usaha. Untuk itu, Anda perlu langsung datang ke Dinas tersebut dan menanyakan terlebih dahulu mengenai dokumen-dokumen apa saja yang  harus dibawa.

2. Akta Pendirian Perusahaan.

Anda juga harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan lengkap dengan perubahannya. Akta ini wajib dicantumkan jika berbadan hukum. Akta Pendirian Perusahaan ini dibuat oleh notaris, dan kemudian disahkan oleh pihak Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk informasi yang lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mendatangi kantor tersebut.

4. Surat Izin Gangguan (HO).

Pendirian Toko Servis Elektronik juga tidak boleh mengesampingkan surat Izin Gangguan atau HO. Karena biasanya Toko Servis Elektronik mengeluarkan gangguan berupa suara atau yang lainnya. Surat Izin Gangguan ini bisa Anda dapatkan di Dinas Perizinan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat terakhir yang harus Anda penuhi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengurus NPWP ini, maka Anda harus mendatangi Kantor Pengurusan Pajak di tempat Anda tinggal.

Prosedur atau persyaratan mendirikan Toko Servis Elektronik yang sesuai prosedur memang tidak sulit. Izin Usaha ini sangat penting untuk legalitas perusahaan, tidak terkecuali dengan Toko Servis Elektronik.

Baca juga: Garis-Garis Besar Dari Syarat Mendirikan Usaha

Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Officeatau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet, termasuk juga Izin Usaha Mendirikan Toko Servis Elektronik.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu. Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>