Blog Post

Prosedur Mendapatkan Izin Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO)

Mendirikan CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini sudah sedemikian mudahnya untuk mendirikan perusahaan, baik itu berbentuk CV maupun PT. Waktu pengerjaannya pun relatif sama, hanya butuh waktu sekitar 10 hari saja. Namun, cara mendirikan CV adalah paling mudah. Pasalnya, para pendirinya bisa suami istri. Bahkan proses pendiriannya tidak memakan waktu yang lama dan juga biayanya juga cukup murah.

Selain itu, prosesnya yang mudah juga membuat orang lebih banyak memilih untuk mendirikan sebuah CV dibanding mendirikan sebuah PT. Dan tentu saja dengan kemudahan ini, membuat para pengusaha baru lebih tertarik mendirikan sebuah CV untuk memulai usahanya.

Meski demikian, tentu saja pilihan ini bukanlah tanpa alasan. Sebab, pilihan ini menandakan bahwa orang lebih senang dengan hal yang praktis dan juga mudah.

Nah, di bawah ini adalah beberapa tata cara mendirikan CV yang bisa dijadikan acuan bagi Anda yang saat ini berencana ingin mendirikan CV untuk usaha Anda.

1. Persiapkan Identitas Diri Pendiri

Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, setidaknya wajib didirikan oleh minimal sebanyak dua (2) orang, yang ditunjukkan dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari penanggung jawab perusahaan.

Indentitas diri pendiri ini akan memudahkan saat pendataan ketika suatu saat perusahaan Anda mengalami sedikit sengketa, baik itu dengan karyawan maupun dengan warga sekitar. Sehingga proses penyelesaiannya menjadi lebih mudah.

Selain itu, dengan melengkapi data identitas diri dengan baik, tentu saja akan membantu Anda untuk bisa terdaftar dan juga mempermudah dalam pemantauan untuk kegiatan perusahaan.

2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan Perusahaan Selama 1 Tahun Terakhir

Fotocopy ini menunjukkan bahwa bangunan yang Anda dirikan tersebut merupakan taat pajak, dengan bukti dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama satu (1) tahun terakhir.

Apabila lokasi perusahaan Anda ini ternyata adalah menyewa, maka setidaknya Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Sewa Bangunan Perusahaan Anda. Surat Keterangan Sewa Bangunan Perusahaan ini harus sesuai dengan domisili perusahaan Anda.

Selain itu, Surat Keterangan Sewa Bangunan Perusahaan ini juga menunjukkan bahwa bangunan perusahaan Anda merupakan bangunan sewa atau bangunan mengontrak pada sebuah wilayah tertentu.

Surat keterangan ini hampir sama dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Anda. Anda bisa mengurusnya dengan cara menghubungi RT/RW setempat.

3. Izin Lingkungan Perusahaan Berdiri (HO)

Langkah berikutnya untuk tata cara mendirikan CV adalah dengan membuat Surat Tidak Keberatan (HO) dari tetangga sekitar perusahaan Anda berdiri. Apabila lokasi usaha Anda berdekatan dengan permukiman penduduk, maka surat tidak keberatan dari tetangga ini wajib ada sebelum Anda memperoleh surat izin pendirian usaha Anda.

Surat tidak keberatan dari warga sekitar atau HO ini juga menunjukkan bahwa warga sekitar sudah mengetahui bahwa di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka akan ada sebuah aktivitas perusahaan.

Selain itu, dengan menggunakan surat keterangan HO ini pula, termasuk kesepakatan untuk pengelolaan limbah perusahaan. Tentu saja dengan adanya surat ini menunjukkan bahwa sudah adanya kesepakatan resmi antara perusahaan dengan warga di sekitar perusahaan Anda berdiri.

Nah, tata cara mendirikan CV ini tentu saja akan memudahkan Anda untuk membuat sebuah usaha. Selain itu, dengan mengikuti peraturan ini, maka usaha Anda ke depannya diharapkan tidak akan mengalami hambatan.

Apabila perusahaan Anda berdiri di tengah permukiman warga yang relatif ramai, maka kesepakatan antara perusahaan dengan warga sekitar ini wajib ada. Hal ini untuk mencegah adanya persengketaan antara perusahaan dengan warga sekitar.

Tentu saja, dengan membuat kesepakatan ini, akan menjamin bahwa usaha Anda akan menjadi lebih aman. Sebab, perusahaan sudah memiliki Surat Izin Gangguan (HO) dari warga sekitar perusahaan.

Surat Izin Gangguan (HO) ini mutlak Anda penuhi untuk menjamin bahwa pada masa yang akan datang perusahaan Anda tidak akan memiliki gangguan yang berarti.

Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus Izin Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO), maka serahkan kepada kami Gapura Office atau Virtual Officeku, khususnya untuk warga Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO) dengan mudah, cepat, transparan, dan tentunya dengan harga yang terjangkau. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO) dengan mudah.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan serta pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Kami melayani dengan cepat dan berpengalaman. Hubungi marketing kami untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan.

Untuk informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda, silahkan hubungi tim marketing kami untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan DI SINI. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>