Blog Post
Prosedur Pengajuan Izin Penimbunan Bahan Bakar Cair
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, bahan bakar adalah satu material yang akan bisa digunakan atau diubah menjadi sebuah daya atau energi. Hal tersebut karena secara umum material yang berada di dalamnya menyimpan kandungan dengan muatan panas yang bisa dilepaskan, sehingga mampu menjadi sebuah energi atau daya.
Maka, tidak heran apabila umumnya material ini digunakan dengan melakukan proses pembakaran untuk melepaskan daya panas tersebut.
Bahan bakar ini sudah menjadi salah satu material yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Dengan adanya bahan bakar, aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya pun menjadi semakin mudah dan lancar.
Adapun jenis-jenis bahan bakar ini bisa digolongkan tergantung dari wujudnya, salah satunya adalah bahan bakar cair. Bahan bakar cair ini lebih sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bahan bakar minyak atau BBM. Bahan bakar minyak ini terbuat dari proses alami sedimentasi flora dan fauna dalam waktu berjuta-juta tahun yang lalu. Biasanya, proses ini terjadi jauh di bawah dasar lautan.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahan bakar minyak ini sangatlah penting untuk aktivitas kehidupan masyarakat terutama sebagai bahan bakar untuk alat-alat transportasi. Bahkan, hingga kini ada banyak sekali pul pengisian bahan bakar yang tersebar di setiap wilayah.
Di era yang semakin maju ini, semakin banyak masyarakat yang mengandalkan berbagai teknologi untuk menyelesaikan aktivitasnya, salah satunya adalah dengan menggunakan alat transportasi kendaraan bermotor dalam memudahkan mobilitas masyarakat.
Sedangkan kendaraan bermotor ini akan membutuhkan bahan bakar minyak untuk bisa dioperasikan. Hingga saat ini kebutuhan bakar minyak semakin banyak, dan semakin banyak pula yang mendirikan pul pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
Pada sistematikanya, untuk menghindari berbagai kemungkinan kerusakan, bahan bakar ini perlu untuk ditimbun dengan maksud agar tidak mudah bereaksi apabila terlalu sering terkena interaksi dengan benda-benda yang berkaitan. Sedangkan penimbunan bahan bakar cair ini bisa digolongkan menjadi dua, yaitu penimbunan kecil dan penimbunan besar.
Untuk penimbunan kecil ini umumnya dilakukan pada kapasitas 40 ribu liter ke bawah. Sedangkan untuk bahan bakar cair yang berbahaya ditimbun pada kapasitas 10 ribu ke bawah.
Untuk penimbunan besar ini dilakukan untuk kapasitas lebih dari 40 ribu liter. Sedangkan untuk bahan bakar cair berbahaya dilakukan untuk kapasitas lebih dari 10 ribu liter.
Karena penimbunan bahan bakar cair ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat apabila tidak dilakukan dengan tepat, oleh karena itu pemerintah pun ikut andil dalam hal ini, yaitu dengan menerbitkan peraturan sebagai bentuk regulasi.
Dasar hukum atas penimbunan bahan bakar cair ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur mengenai Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, juga diatur pula dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kegiatan Usaha Hilir Minyak.
Mengingat bahwa proses ini tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, maka Anda juga perlu mengetahui prosedur dan syarat untuk mengajukan izin penimbunan ini. Karena dengan mengajukan izin, maka pemerintah akan mengawal dan memperhitungkan jarak aman terkait lokasi dan juga kedalaman penimbunan yang dilakukan.
Untuk itulah, Anda perlu melakukan prosedur seperti berikut ini :
1. Membuat Surat Pengajuan Penimbunan yang dilengkapi dengan Identitas Diri dan Perusahaan, Lokasi Usaha, dan juga kondisi serta luas Tanah.
2. Lampirkan syarat-syarat yang diperlukan, kemudian nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang berwenang.
3. Setelah dinyatakan bahwa data valid dan lokasi penimbunan aman, maka Bupati atau Wali Kota akan menyetujui dan mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair.
Untuk mengurus Izin penimbunan bahan bakar cair ini, bisa melalui Biro Jasa Perizinan Gapura Office atau Virtual Officeku. Sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha.
Kami akan membuat Anda bisa memperoleh Surat Izin untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.
Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat Izin Usaha Anda. Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat Legalitas untuk usaha Anda.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda.
Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.