Blog Post
Sanksi Administrasi Bila Tidak Memiliki Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) terhadap Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, di sana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Oleh karena itu, dalam Perda tersebut pada Pasal 124 tertulis bahwa, “Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.”
Selanjutnya pada pasal yang sama ditegaskan tentang sanksi administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dapat berupa, yaitu :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung.
- Pembekuan IMB gedung.
- Pencabutan IMB gedung.
- Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
- Perintah pembongkaran Bangunan Gedung.
Itulah informasi mengenai sanksi administrasi yang akan diterima bila tidak memiliki Izin SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui tentang informasi sewa Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa mengunjungi Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan SLF.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan SLF.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!