Blog Post

SBU Konstruksi: Syarat Badan Usaha Terbaru 2021 Di Sektor Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi Surat Izin Perumahan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, maka kian berkembang pula kebutuhan manusia. Nah, untuk menopang hal tersebut, tentunya diperlukannya fasilitas-fasilitas yang memadai, baik itu dalam sektor privat maupun untuk umum. Pembangunan fasilitas tersebut, tentunya juga harus diikuti pula dengan kemudahan-kemudahan dalam pemberian layanan Jasa Konstruksi.

Pemerintah Indonesia pun ikut andil dalam upaya memudahkan hal tersebut melalui perubahan-perubahan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah melalui perubahan tata cara perizinan melalui sistem satu pintu, atau yang disebut dengan istilah One Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA).

Pengaturan mengenai OSS-RBA ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pelayanan sistem OSS-RBA juga mengakibatkan perubahan terhadap peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/2021).

Diketahui, sebelum adanya sistem OSS-RBA, maka Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki dokumen wajib, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK)).

Namun untuk memperoleh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus terlebih dahulu memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kemudian setelah memiliki SBU, maka BUJK akan melakukan permohonan SIUJK kepada LPJK setempat.

Berdasarkan skema di atas, tentunya terlihat bahwa dalam proses dalam memperoleh Izin jasa Konstruksi terdapat alur yang tidak efisien, bahkan terlalu menyulitkan bagi pelaku usaha BUJK. Nah, dengan adanya sistem OSS-RBA, maka dapat mempersingkat skema yang panjang tersebut.

Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha”, yang mengakibatkan tidak diperlukannya lagi IUJK, atau SIUJK tidak lagi digunakan.

Lalu pertanyaannya, apa saja yang diperlukan BUJK dengan hadirnya OSS-RBA? Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar selayaknya pelaku usaha lainnya, maka dalam mendirikan usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengingat kegiatan usaha jasa Konstruksi termasuk ke dalam sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sub-Sektor Jasa Konstruksi, yang merupakan kegiatan usaha berbasis resiko menengah tinggi, maka selain NIB para pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).

Apa Itu SBU Konstruksi?

Saat ini, Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang diperlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi sendiri merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi ini, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi ini dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Untuk mendapat Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), dapat dilakukan melalui prosedur berikut ini :

  • Permohonan.
  • Pembayaran biaya.
  • Verifikasi dan Validasi.
  • Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA, maka proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan. Sebab, semua dapat dilakukan melalui laman OSS dan mendapatkan perlindungan yang sama, yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, namun BUJK yang telah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini dapat tetap berlaku hingga jangka waktu semestinya telah habis. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan.

Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Nah, apabila saat ini Anda ingin mengajukan Permohonan Pendaftaran Jasa Konstruksi untuk usaha Anda, namun Anda bingung dengan ketentuan hukumnya, maka Anda bisa konsultasi langsung bersama kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Office merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha akan memberikan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan, baik itu SBU, TDP, SKA, NIK, dan lain sebagainya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik diantara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>