Blog Post
Selain Biaya, Ini Hal Yang Perlu Disesuaikan Dalam Pembuatan CV
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sekarang ini, semakin banyak UMKM yang bertransformasi menjadi Persekutuan atau CV. Salah satu alasan utamanya adalah karena biaya dalam pembuatan CV yang relatif lebih murah bila dibandingkan dengan pembuatan PT.
Meski demikian, hal tersebut jangan sampai dijadikan satu-satunya alasan. Sebab, bila asumsi tersebut yang terus menerus digaungkan, maka besar kemungkinan banyak orang yang justru hanya akan mencari Biro Jasa yang menawarkan biaya paling murah saja, namun mengabaikan legalitas maupun kualitas hasil yang akan didapat.
Alasan Membuat CV
Sebelum membuat CV, penting bagi pelaku usaha untuk benar-benar memahami dulu arah yang diinginkan dan alasan apa yang mendasarinya untuk melakukan pendirian bentuk usaha yang satu ini.
Masing-masing pihak tentu memiliki argumennya masing-masing. Meski begitu, paling tidak, beberapa alasan tersebut memiliki kesesuaian dengan manfaat yang akan diperolehnya. Misalnya saja seperti berikut ini :
- Memiliki Perlindungan Hukum
Ketika menjadi CV, artinya bisnis tersebut telah memiliki Izin Usaha. Hanya saja, untuk dapat memiliki Izin Usaha ini tidak bisa sembarangan. Karena Izin ini hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah setelah dilakukan proses validasi.
Dengan begitu, maka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggusuran atau yang lain, maka pemilik CV tidak perlu khawatir karena sudah memiliki perlindungan hukum.
- Peluang Mengembangkan Usaha Lebih Besar
Dibandingkan dengan jenis usaha yang masih belum memiliki kedudukan, investor akan lebih tertarik untuk menginvestasikan dananya sebagai modal bagi usaha yang telah berbekal Izin seperti CV.
Selain itu, beberapa pertarungan bisnis yang menggiurkan seperti tender, juga hanya bisa diikuti oleh usaha-usaha yang telah mengantongi legalitas dari pemerintah.
- Meningkatkan Kepercayaan dan Profesionalisme
Mau tidak mau, perlu diakui bahwa citra usaha yang resmi memiliki nilai tersendiri di mata masyarakat. Setidaknya, ada struktur dan fungsi yang jelas di badan usaha tersebut, meski tidak setegas PT yang memang berbadan hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Biaya Pembuatan CV
Perlu diketahui bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang ditetapkan untuk mematok biaya Pembuatan CV. Patokan harga ini sangat mungkin berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Meski begitu, secara umum, biaya yang diperlukan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah bila dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk mendirikan PT.
Hanya saja, bila Anda ingin mendirikan CV, maka biaya untuk membuat CV di Gapura Office atau Virtual Officeku yang diperlukan hanyalah Rp 5 Jutaan saja.
Biaya tersebut sudah mencakup paket lengkap dengan jaminan proses yang cepat sesuai waktu yang ditentukan. Adapun estimasi penyelesaian pengurusan izin adalah 4 minggu hari kerja atau sekitar 28 hari.
Namun perlu diingat, bahwa estimasi ini berlaku bila pengerjaan juga sudah didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk itu, pemohon juga harus lebih dulu mempersiapkan dengan berbagai berkas serta dokumen yang dibutuhkan.
Di samping mengurus CV, Biro Jasa kami juga melayani pengurusan pendirian PT dan PMA, SIUP, TDP, NIK, API, dan sederet lainnya. Harga yang ditawarkan juga tentunya sangat beragam, sesuai dengan paket layanan.
Sudah sejak lama kami telah membantu usaha lokal maupun asing dalam mendapatkan Izin Usaha. Kini, giliran Anda yang akan kami bantu.
Selain biaya yang murah dan durasi pengerjaan yang cukup singkat, kami juga memberikan jaminan lain. Tim kami terdiri dari berbagai sumber daya yang telah profesional dan berpengalaman di bidang hukum dan perizinan, sehingga Anda tidak perlu ragu dengan keamanan Izin Usaha yang akan diperoleh.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah pilihan yang tepat ketika Anda membutuhkan sebuah Biro Jasa Pembuatan CV yang berkualitas.
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Perusahaan dan surat-surat lainnya.
Kami siap memberikan layanan prima, dan kami juga sudah dipercaya oleh ribuan klien sejak lama. Kami adalah pilihan yang tepat karena dapat menyelesaikan seluruh proses hanya dalam waktu 30 hari kerja. Menariknya lagi, biaya jasa yang harus Anda keluarkan pun sangat terjangkau.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus semuanya.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo menarik lainnya dari kami. Dan dapatkan pula informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Demikianlah informasi yang bisa kami berikan mengenai hal-hal yang perlu disesuaikan dalam Pembuatan CV yang berkualitas. Semoga dapat memberikan Anda manfaat yang besar. Terutama bagi para pengusaha yang ingin mendirikan dan mengembangkan perusahaan, sehingga usahanya legal dan mendapatkan Izin resmi dari pemerintah. So, start your business right bersama Virtual Officeku!