Blog Post

Sertifikasi Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan SIUJK

mendapatkan SIUJK

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai Ibukota Negara, maka tidak heran bila Jakarta menjadi kota bisnis. Jakarta menjadi kota sebagai sentral bisnis. Terbukti, begitu banyak perusahaan ternama, baik itu perusahaan dalam negeri maupun perusahaan luar negeri, yang berada di Jakarta.

Nah, berbicara tentang bisnis atau kegiatan usaha, tentunya harus ada surat Izin Usaha. Sama halnya dengan jenis usaha-usaha lainnya, dalam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan jasa Konstruksi juga harus memiliki Izin resmi, yang dikenal dengan sebutan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK.

Untuk Anda yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, berikut ini akan kami bahas lebih lengkap mengenai beberapa sertifikasi yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SIUJK, serta syarat-syarat dalam pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Sertifikasi Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK merupakan salah satu Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa Konstruksi, yang meliputi berbagai bidang seperti Konsultan, Arsitektur, bidang Mekanikal, bidang Telekomunikasi, bidang Elektrik, dan masih banyak lagi.

Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini, maka wajib memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (STA) dalam bidang Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh dari LPJK.

Berikut beberapa Sertifikasi yang diperlukan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK, yaitu :

1. Pertama, untuk bisa mendapatkan Sertifikasi SIUJK maka badan usaha atau seseorang wajib memiliki Sertifikat Keahlian maupun Keterampilan.

Yang membedakan antara keduanya (Sertifikat Keahlian dan Keterampilan) adalah untuk Sertifikat Keahlian bisa diberikan kepada jasa Konstruksi, jasa Perencanaan, jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk Sertifikat Keterampilan maka bisa diberikan kepada jasa Pelaksana Konstruksi saja.

2. Kedua, diharuskan untuk menjadi anggota dari Asosiasi Konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK.

3. Ketiga, perusahaan jasa Konstruksi tersebut harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Setelah itu, baru bisa mengajukan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Konstruksi.

Syarat Pembuatan SIUJK

Sebagian besar masyarakat mungkin ada yang sedang bertanya-tanya, apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK? Pada dasarnya, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi baru bisa dikeluarkan oleh instansi terkait apabila badan usaha atau seseorang sudah memiliki Surat Perizinan untuk usaha jasa Konstruksi.

Dalam proses pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini ada 4 tahapan yang harus dilakukan, yaitu :

  • Tahapan pertama, pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah memiliki SKT atau Sertifikat Tenaga Terampil dan SKA atau Sertifikat Tenaga Ahli.
  • Tahapan kedua adalah, memiliki KTA atau Kartu Tanda Anggota dari Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
  • Tahapan ketiga, memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
  • Tahapan keempat, pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Perlu diketahui bahwa dengan adanya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini, maka sebuah perusahaan sudah bisa dikatakan menang pada babak pertama untuk lulus uji administrasi perusahaan.

Artinya, sebuah perusahaan sudah memiliki Sertifikasi Izin Resmi dan dapat mengikuti berbagai tender Konstruksi dalam berbagai bidang seperti bidang Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan, dan yang lain sebagainya.

Adapun untuk syarat-syarat dalam mengurus pembuatan SIUJK, berikut beberapa dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yaitu :

  • Fotocopy KTP Direktur.
  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Fotocopy Domisili Usaha.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy SIUP.
  • Fotocopy TDP.
  • SKA (Tenaga Ahli) Asli.
  • KTA (Asosiasi) Asli.
  • SBU (Sertifikat Badan Usaha) Asli.

Untuk proses pengerjaan pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini bisa memakan waktu 4 minggu, atau tergantung dari tempat atau jasa yang digunakan.

Dan seperti yang telah kami sebutkan di atas, bahwa sebelum membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi maka Anda harus mempersiapkan SK, SBU, membawa Sertifikat yang asli, dan lain sebagainya. Dengan begitu, maka bisa langsung dapat diproses.

Baca juga: Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Demikianlah informasi mengenai Sertifikasi yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SIUJK, serta syarat-syarat dalam pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Nah, apakah saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pengurusan SIUJK? Jika iya, maka Anda berada di situs yang tepat!

Saat ini memang ada banyak sekali Biro Jasa yang menyediakan layanan pengurusan SIUJK. Namun tidak semua Biro Jasa menawarkan pelayanan maksimal, sehingga Anda sebagai klien harus lebih teliti dalam memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang profesional.

Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah tanpa mempertimbangkan fasilitas dan pelayanannya. Jadi, daripada pindah ke biro satu ke satu lainnya hanya untuk pengurusan dokumen perusahaan, ada baiknya jika Anda memilih Biro Jasa yang telah memiliki pengalaman dalam menyediakan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan.

Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang dibutuhkan bagi Anda yang memang benar-benar ingin mengembangkan usaha. Terutama bagi Anda yang bergelut dalam bidang jasa Konstruksi.

Perusahaan kami terbukti sudah melayani banyak klien. Jadi, bisa Anda bayangkan betapa profesional dan berpengalamannya perusahaan jasa kami ini.

Di Gapura Office, Anda tidak perlu repot-repot lagi ke sana ke mari untuk mengajukan permohonan kepada instansi terkait. Karena semua kegiatan tersebut akan diurus oleh staff kami. Perusahaan Anda hanya cukup dengan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, dan Anda hanya perlu menunggu sampai SIUJK diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.

Dengan begitu, maka Anda bisa menyiapkan semua dokumen perusahaan hanya dengan satu Biro Jasa saja, sehingga bisa lebih menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya.

Selain dikenal sebagai Biro Jasa Pengurusan SIUJK, perusahaan kami juga memberikan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan, baik itu SBU, TDP, SKA, NIK, dan lain sebagainya.

Jadi, segera buat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau mendapatkan informasi lengkap dan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional serta konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda.

Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>