Blog Post

Syarat Administrasi Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP)

Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Usaha Travel Agent Bisnis Wisata

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di tengah-tengah keadaan perekonomian global yang masih dilanda oleh pandemi Covid-19, kini sektor pariwisata hadir sebagai salah satu sektor penggerak ekonomi dan penopang suatu bangsa. Seperti halnya negara Yunani, yang beberapa waktu lalu hampir bangkrut, namun masih bisa survive karena ditopang oleh bisnis di sektor pariwisatanya.

Lain halnya dengan negara Jepang, yang di tahun 2016 lalu pertumbuhan sektor pariwisatanya yang kian meningkat hingga 20 persen. Hal ini terbukti dengan banyaknya para wisatawan yang datang ke negeri Sakura tersebut, sehingga dapat menambah devisa bagi negaranya sendiri.

Lantas, bagaimanakah dengan Indonesia? Meskipun kenaikan jumlah wisatawan di Indonesia tidak sebanyak di Jepang, namun peningkatan ini menandakan peningkatan yang cukup baik.

Di Indonesia sendiri, jumlah wisatawan yang datang berkunjung untuk berwisata naik menjadi 7,86 persen dari tahun sebelumnya. Dalam dunia bisnis, tentu saja ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi, termasuk juga tentang segala jenis perizinanya.

Bagi Anda yang terjun ke dalan dunia bisnis dan begerak dalam bidang pariwisata, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah ISUP. Ya, ISUP adalah Izin Sementara Usaha Pariwisata, yaitu untuk menyelenggarakan usaha di bidang pariwisata.

Nah, dalam artikel kali ini, akan dibahas terlebih dahulu mengenai Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Adapun beberapa syarat administrasi Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy Akta bagi perusahaan yang telah berbadan hukum.

2. Surat Permohonan dan Formulir isian Data Usaha Pariwisata.

3. Fotocopy KTP Direktur Utama bagi yang telah berbadan hukum, dan fotocopy KTP bagi Pemilik Perseorangan.

4. Adanya bukti Kepemilikan tempat usaha.

5. Kapasitas dan Fasilitas.

6. Undang-Undang Gangguan (HO).

Mengurus surat Izin Gangguan (HO) termasuk hal penting. Sebab, sebagai syarat utama untuk mendirikan sebuah usaha, khususnya di bidang Pariwisata.

Ada baiknya Izin Gangguan (HO) ini didahulukan sebelum menjalankan sebuah usaha. Karena hal ini berkaitan dengan lingkungan masyarakat, dimana tempat usaha tersebut nantinya akan dijalankan.

Berikut beberapa tahapan pendaftaran usaha Pariwisata yang mencakup beberapa poin penting, di antaranya :

1. Perusahaan mengajukan Izin Permohonan Daftar Usaha.

2. Setelah mengajukan Permohonan Pendaftaran, kemudian berkas tersebut diperiksa.

3. Setelah itu, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.

4. Dilakukan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) setelah proses pencantuman ke dalam Daftar Usaha.

5. Daftar Usaha Pariwisata pada tahapan terakhir dilakukan proses pemutakhiran.

Pencantuman ke dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ini dilakukan oleh Bupati, Walikota, ataupun Gubernur, mengenai obyek pendaftaran Usaha Pariwisata. Dimana paling lambat, yaitu satu (1) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap benar dan lengkap.

Daftar usaha pariwisata itu berisi :

  • Nomor Pendaftaran Usaha Pariwisata.
  • Nama Pengusaha.
  • Nama Pengurus Badan Usaha.
  • Alamat Pengusaha.
  • Tanggal Pendaftaran usaha pariwisata.
  • Jenis usaha.
  • Alamat Kantor usaha.
  • Nomor Akta Pendirian Badan Usaha dan juga perubahannya.
  • Nama dan Nomor Izin Teknis.
  • Nama dan Nomor Dokumen Lingkungan Perusahaan berdiri.

Keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran dan pembekuan sementara usaha pariwisata, serta untuk pengaktifan kembali pendaftaran atau pembatalan usaha pariwisata tersebut.

Pada dasarnya, Surat Izin Usaha Pariwisata ini sama, terutama pada persyaratan administrasinya. Beberapa poin memang terdapat banyak kesamaan.

Izin Pendaftaran Usaha Pariwisata ini bertujuan agar semua perusahaan, khususnya Biro Perjalanan Pariwisata, dapat dengan mudah untuk dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku serta untuk mencegah hal-hal buruk (penyalahgunaan) yang kemungkingan bisa terjadi di kemudian hari.

Jadi, bagi Anda yang ingin menjalankan usaha kegiatan industri di bidang Pariwisata, sebaiknya terlebih dahulu untuk mengajukan ISUP untuk kelangsungan kegiatan usaha.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) murah.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>