Blog Post

Syarat Agar Virtual Office Dapat Digunakan Sebagai Alamat Pengukuhan PKP

Menggunakan Virtual Office

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Belakangan ini marak dijumpai para pengusaha kecil dan menengah yang menggunakan layanan jasa Virtual Office sebagai legalitas atupun sebagai alamat kantor. Tak hanya pengusaha kecil dan menengah saja, bahkan perusahaan Startup yang sedang berkembang juga lebih memilih jasa sewa Virtual Office ini.

Selain terbukti dapat memangkas biaya pengeluaran kantor, menyewa Virtual Office juga telah menjadi solusi dalam berbagai persoalan izin usaha yang seringkali dihadapi oleh para pengusaha.

Namun, meski menjadi solusi dari berbagai persoalan, bukan berarti kehadiran Virtual Office terlepas dari persoalan itu sendiri. Salah satu persoalan yang sering muncul ketika menggunakan Virtual Office adalah bisa atau tidaknya sebuah perusahaan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika menggunakan jasa layanan kantor virtual ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan pajak perizinan badan usaha telah mengeluarkan surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 No.22 mendefinisikan bahwa Virtual Office dan Coworking Space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha, yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak semua penyedia layanan Virtual Office dapat membantu usaha Anda dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) ini.

Adapun syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha pengguna jasa Virtual Office dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor Virtual Office dan Coworking Space sebagai berikut :

  • Telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Sebagai salah satu penyedia layanan Virtual Office di kawasan pusat bisnis Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, serta memiliki semua fasilitas yang Anda butuhkan dalam menunjang bisnis Anda, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menjadi salah satu penyedia layanan Virtual Office dan Coworking Space yang telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan PKP. Sehingga hal ini akan sangat membantu bisnis Anda dalam pengajuan PKP.

Jadi, bila saat ini Anda sedang merintis bisnis dan tengah mencari Virtual Office atau Coworking Space serta bisa menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka kami bisa menjadi pilihan yang tepat.

Kami adalah sebuah perusahaan penyedia layanan Serviced Office di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang memberikan pilihan harga sewa kantor murah, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Virtual Office yang kami tawarkan juga lebih mudah untuk dijangkau oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dan yang patut untuk dicermati dengan baik adalah, dengan sewa Virtual Office di Virtual Officeku, pastinya Anda akan lebih hemat biaya yang cukup banyak.

Biaya sewa kantor atau gedung? Sudah pasti terpotong. Lalu biaya air, listrik, telepon dan internet? Sudah pasti juga turut terpangkas. Dan masih banyak biaya lainnya yang juga bisa terpangkas dengan penggunaan sewa Virtual Office di Virtual Officeku.

Selain itu, fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun juga masih banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Lantas, apakah ada keuntungan lainnya bila menyewa Virtual Office di Virtual Officeku? Pastinya ada, selain pemangkasan biaya, kami juga memberikan fitur meeting room secara fisik. Dimana ruangan ini terdapat di lokasi-lokasi yang sangat strategis dan pastinya akan sangat mudah dijangkau oleh para karyawan dengan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum, dan kapasitasnya pun cukup memadai.

Lalu, bagaimana jika ada klien yang ingin menghubungi? Hal tersebut juga sudah bisa teratasi, karena kami memberikan jasa penjawab telepon yang profesional. Panggilan masuk dari calon klien atau rekan bisnis akan langsung diteruskan ke nomor telepon yang sudah terdedikasi untuk pihak perusahaan masing-masing. Pastinya interaksi dengan klien maupun rekan bisnis tidak akan terabaikan dengan fitur tersebut.

Nah, bagi Anda yang tertarik untuk sewa Virtual Office di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka Anda dapat mempercayakannya pada kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor Virtual Office impian Anda sekarang juga! Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda serta penawaran paket menarik lainnya dari kami.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>