Blog Post

Syarat dan Biaya Pembuatan CV Kontraktor

Pembuatan CV Kontraktor

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Besaran biaya Pembuatan CV Kontraktor bisa berbeda-beda pada setiap daerah. Adapun besaran biaya antara Pembuatan CV Kontraktor dan CV Perusahaan biasa umumnya sama. Yang membedakan hanya bidang usahanya saja.

Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang biaya Pembuatan CV Kontraktor, perhatikanlah dahulu penjelasan berikut ini.

Pengertian CV

Comanditaire Venootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang. Di dalam CV terdapat Persekutuan yang aktif dan ada juga Persekutuan yang pasif.

Untuk Persekutuan Aktif merupakan seseorang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut, memiliki hal untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Pasif merupakan pihak yang memberikan dana kepada perusahaan atau CV tersebut.

CV terdiri dari bermacam-macam bidang usaha, salah satunya yang cukup banyak Anda temui adalah CV Kontraktor, yaitu merupakan CV dalam bidang Kontraktor dalam berbagai hal seperti kontraktor gedung, rumah, jalan, listrik, jembatan, dan lain sebagainya.

Syarat dan Biaya Membuat CV Kontraktor

Biaya

Comanditaire Venootschap (CV) Kontraktor merupakan CV yang bergerak dalam bidang Kontraktor. Mulai dari perencanaan arsitektur hingga pembangunannya.

Untuk biaya Pembuatan CV Kontraktor berbeda- beda. Namun, jika disamakan dengan biaya CV Perusahaan biasa, maka biayanya tidak terlalu jauh berbeda.

Selain itu, biaya juga ditentukan dari Domisili tempat berdirinya CV. Jika berdomisili di kota-kota besar, maka berbeda dengan biaya di kota kecil, dimana bisa lebih mahal atau bahkan lebih murah.

Untuk membuat CV Kontraktor, Anda membutuhkan bantuan dari Biro Jasa Perizinan atau Notaris. Adapun biaya membuat CV Kontraktor jika Anda menggunakan jasa kami di Gapura Office atau Virtual Officeku, maka besaran biaya yang digunakan Rp 5 Jutaan, lengkap dengan proses perizinan tercepat.

Persyaratan Membuat CV

  • Fotocopy KTP para Pendiri, minimal 2 orang.
  • Fotocopy NPWP Pribadi dari Penanggung Jawab.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (latar belakang merah).
  • Surat Sewa, PBB lunas terakhir, dan IMB.

Agar proses pembuatan CV berjalan dengan lancar, maka sebaiknya Anda memiliki letak CV di kantor yang jauh dari lokasi perumahan. Anda bisa memilih ruko, plaza, kawasan perkantoran, atau tempat lainnya yang cocok.

Jika proses pembuatan CV sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan beberapa surat seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau CV, Akta Notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengesahan pengadilan tentang CV, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dengan adanya surat-surat tersebut, maka CV Anda sudah terdaftar secara resmi. Bahkan, Anda bisa mendapatkan banyak sekali manfaat. Salah satunya adalah jika Anda membutuhkan dana yang besar, dan Anda harus meminjam, maka Anda bisa melakukan pinjaman melalui bank dengan mudah. Dan masih banyak lagi kemudahan lainnya yang Anda dapatkan.

Bagiamana menurut Anda? Sudah siapkah untuk membuat CV dengan biaya membuat CV Kontraktor di atas?

Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama. Jadi, sangan ragu untuk Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>