Blog Post
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Untuk Bisnis
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk Anda yang saat ini sedang berencana ingin membangun sebuah usaha atau bisnis, sebaiknya memastikan kalau segala urusan perizinan telah terlaksanakan. Dan salah satu jenis perizinan yang sangat penting adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Surat Izin Tempat Usaha ini perlu Anda urus sebelum Anda memulai usaha. Sehingga ketika resmi dibuka, maka usaha Anda sudah sah di mata hukum.
Tanpa adanya dokumen perizinan Surat Izin Tempat Usaha, maka usaha Anda bisa dianggap ilegal dan beresiko dihentikan secara paksa oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Surat Izin Tempat Usaha ini harus diurus oleh setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan agar tempat usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.
Peraturan terkait kepengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di setiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan Pemda setempat.
Penerbitannya sendiri merupakan wewenang Pemda. Misalanya, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten atau Kota.
Nah, bagi Anda yang baru mengurus surat perizinan ini setelah kegiatan usaha berjalan, maka dapat dikenakan sanksi. Sedangkan bila tempat usaha yang ada saat ini sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha, artinya Anda telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, serta diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.
Untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini biayanya gratis. Namun Anda tetap harus membayar pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Berikut ini merupakan surat yang menjadi bukti bahwa tempat usaha sudah dapat digunakan untuk menjalankan bisnis.
Syarat Pembuatan SITU
Meskipun setiap Daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umum berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Permohonan.
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
- Fotocopy keterangan status tanah.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
- Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Pas foto pemohon ukuran 4×6 rangkap dua hitam putih.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.
Cara Pembuatan SITU
Untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), sebenarnya sangatlah mudah. Anda hanya perlu datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten atau Kota dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Nantinya, di sana Anda harus mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan menandatanganinya.
Formulir yang telah ditandatangani atau disahkan, kemudian bisa Anda urus ke pemerintah Kabupaten atau Kota, dan barulah lakukan Pembayaran dan Daftar Ulang.
Jika lolos verifikasi, maka akan terbit Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk membuktikan legalitas usaha Anda.
Demikianlah syarat dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sebelumnya, jangan lupa untuk memastikan syarat yang dibutuhkan sesuai Daerah masing-masing.
Usaha yang lancar bukanlah usaha yang hanya fokus dalam hal memproduksi barang maupun menyediakan jasa saja, melainkan mereka yang bisa mempertanggungjawabkan bisnis dan usaha mereka di mata hukum.
Percuma saja jika Anda sudah fokus dengan usaha dan menghasilkan usaha yang baik, namun ternyata terjegal kasus hukum. Bahkan, Anda juga tidak memiliki dokumen yang lengkap karena mengurusnya terlambat dan sebagainya. Sudah pasti usaha Anda tidak akan lancar.
Sebaliknya, usaha Anda akan terhambat karena Anda harus melakukan penyelesaian masalah hukum dulu sebelum akhirnya kembali bekerja untuk memproduksi barang maupun jasa yang sudah menjadi bidang bisnis.
Oleh karena itu, lebih baik untuk menghabiskan uang dulu di awal untuk memenuhi kebutuhan legalitas. Setelah itu, Anda bisa mendapatkan modal keluar kembali dari bisnis yang berjalan lancar.
Baca juga: Mengapa Pelaku Usaha Harus Memiliki Bisnis Yang Berbadan Hukum?
Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lengkap, sehingga tidak hanya Akta saja yang Anda peroleh, melainkan perizinan lengkapnya juga. Ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.
Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) milik Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!