Blog Post

Syarat Izin Membuat Virtual Office, Tidak Boleh Asal-Asalan!

Virtual Office Murah di Menteng Jakarta Pusat

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seiring berjalannya waktu, percepatan teknologi kian menembus batas ruang dari berbagai aspek. Tak terkecuali dalam dunia bisnis. Jika dulu area perkantoran dibuat harus dalam bentuk aset maupun tanah, namun kini kantor bayangan atau Virtual Office bisa jadi pilihan untuk para pelaku bisnis rintisan.

Lokasi bisnis yang dikenal praktis ini bisa menjadi pilihan dalam beberapa tahun ke belakang untuk mengatasi masalah-masalah keterbatasan area perkantoran di kota-kota besar.

Dengan adanya Virtual Office, kini hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perkantoran pastinya juga akan semakin mudah dan terjangkau untuk jangka panjang.

Anda pun bisa merencanakan secara cepat dan mudah. Namun, tetap memiliki asas dan aturan hukum yang berlaku.

Lalu, seperti apa syarat Izin membuat Virtual Office? Simak pembahasannya di bawah ini.

Syarat Izin Membuat Virtual Office

Untuk memenuhi kredibilitas perusahaan, maka perusahaan fisik masih diwajibkan sepenuhnya dimiliki meski tidak dalam skala besar. Pasalnya, area kantor, baik dalam bentuk fisik maupun virtual, merupakan salah satu bagian yang cukup penting.

Meski banyak orang yang menjadikan rumah sebagai tempat usaha, namun ada syarat Izin dalam pembuatan Virtual Office yang perlu Anda ketahui, yaitu :

  • Badan usaha telah memiliki kantor atau lokasi sesuai zonasi.
  • Memiliki Izin Usaha atau mencantumkan lokasi kantor.
  • Tidak boleh mengubah fungsi rumah dan tempat tinggal.
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
  • Tidak menimbulkan polusi udara, air, suara, melebihi kebutuhan rumah tangga.
  • Apabila beroperasi di rumah tinggal, tidak menggunakan peralatan atau mesin otomatis ketika proses produksi.
  • Menjaga ketertiban lingkungan.

Selain syarat Izin membuat Virtual Office tersebut, Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen penanggung jawab perusahaan. Dalam satu perusahaan, setidaknya ada dua penanggung jawab penting untuk kegiatan operasional.

Ada beberapa dokumen pendukung yang sangat penting, yaitu meliputi :

  • KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP Perorangan.
  • Data rekening dan surat rekomendasi dari lembaga keuangan.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua persyaratan, yang kemudian dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Tips Menyewa Virtual Office

Selain mengetahui syarat-syarat membuat Virtual Office, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika hendak menyewa Virtual Office. Apa saja?

Berikut tips menyewa Virtual Office, yaitu :

  • Pilih lokasi strategis, sehingga mempermudah kamu menggelar pertemuan dengan rekan bisnis.
  • Pastikan penyedia jasa kantor virtual memiliki dokumen lengkap, mulai IMB sampai AMDAL.
  • Pilih ruang yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil, yang rata-rata 10 hingga 15 orang.
  • Pilih kantor yang nyaman untuk bekerja, sehingga mempermudah karyawan.
  • Pelajari paket yang ditawarkan mulai dari ukuran, fasilitas, area parkir dan lainnya.
  • Ketahui proses pembayaran, baik dalam satuan bulanan, semester, tahunan.
  • Sesuaikan kebutuhan perusahaan rintisan sesuai bujet sewa kantor secara efektif dan efisien.

Syarat Izin Membuat Virtual Office Untuk Objek Pajak

Tak hanya Izin Usaha saja, Anda juga bisa menggunakan kantor virtual untuk alamat kantor dan objek pajak dengan cara, yaitu :

1. Pengusaha pengguna jasa kantor virtual sudah memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya diterbitkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut :

  • Telah dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Menyediakan ruangan fisik untuk kegiatan usaha bagi Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP.
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

3. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Kelengkapan Penghasilan Kena Pajak Untuk Virtual Office Perusahaan

Jika Anda ingin mendaftarkan badan usaha yang berada dalam Virtual Office, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebagai kelengkapannya :

  • Formulir registrasi yang diperoleh kantor pajak.
  • Akta pendirian perusahaan.
  • NPWP dan identitas diri.
  • Surat Izin Usaha.
  • SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Proses Syarat Izin Membuat Pengurusan Pajak Virtual Office

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, dalam jangka waktu yang tidak lama maka petugas akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan formulir berkas yang diajukan.

Akan sangat penting pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota datang dan mampu menunjukkan tanggung jawab sesuai tupoksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2 hingga 4 hari dan selambat-lambatnya 5 hari dari masuknya berkas pengajuan.

Setelah melakukan survei pada kantor, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari kantor pajak.

Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari sesudah memperoleh nomor Penghasilan Kena Pajak. Dan jika tidak ada jawaban, maka ada berkas yang kurang, dan itu artinya pengajuan Anda ditolak.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai syarat Izin membuat Virtual Office beserta objek hingga struktur pajaknya.

Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis, dan tertarik ingin menggunakan layanan Virtual Office, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.

Saat ini, Gapura Office merupakan salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang ingin memiliki kantor. Kami memiliki kantor yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi. Dengan banyaknya kantor kami tersebut, maka Anda dapat menentukan pilihan untuk menempatkan Virtual Office sesuai dengan daerah yang Anda inginkan.

Lalu, apa saja pilihan Virtual Office yang dapat kami berikan?

Gapura Office menyediakan berbagai layanan penyediaan Virtual Office di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami menyediakan sewa Virtual Office dengan fasilitas yang cukup beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang.

Tidak hanya high speed internet sebagai fasilitas standar keberadaan sebuah Virtual Office, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya. Fasilitas standar yang kami tawarkan di sini mulai dari telepon kantor, fax, hingga pesan voice mail.

Fasilitas tambahan yang ditawarkan adalah bantuan survei perizinan oleh staff notaris. Sedangkan untuk Izin Domisili Gedung dan Kelurahan akan ditawarkan secara GRATIS.

Fasilitas ekslusif lainnya yang kami berikan diantaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang akan Anda dapat.

Jika disimak, dengan menggunakan layanan Virtual Office yang kami tawarkan, selain menyelamatkan Anda dari kemacetan, tentunya juga akan menghemat biaya dalam membangun suatu kantor.

Bayangkan jika para pemilik bisnis lebih memilih kantor fisik, berapa biaya investasi yang harus dikeluarkan? Tentunya sangat besar, mulai dari biaya sewa per tahun yang harus dibayar dimuka, biaya installasi kantor seperti air, listrik, telepon, hingga layanan internet.

Jadi, sangat rasional dan pastinya akan juah lebih hemat bila Anda memilih layanan Virtual Office. Saat ini, Virtual Office memang hal yang tepat menjadi solusi di tengah kemacetan.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif, dan tentunya akan meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Dengan memiliki konsep yang cozy and fun, akan membuat siapapun yang bekerja di dalamnya akan merasa betah dan nyaman untuk bekerja. Kerja semakin produktif, dan networking pun juga akan semakin luas.

Di bawah ini adalah beberapa layanan kantor sewa yang kami tawarkan.

No Jasa Layanan Kantor Sewa Harga Per Tahun
 1 Virtual Office Basic (Non PKP) 

Fasilitas Virtual Office: Alamat surat menyurat.Free notifikasi via email saat ada surat yang masuk.Jasa pengiriman surat (dengan biaya tambahan Rp 5000/ perkirim/ di bawah 1 KG/ Jabodetabek akan diberikan 1 nomor PSTN lokal yang akan langsung tersambung ke Handphone pelanggan (dengan biaya tambahan Rp 500 ribu untuk pendaftaran, dan Rp 150 ribu abodemen/ bulan). Free ruang meeting 1 bulan 3 jam di tempat tertentu. (biaya tambahan jam mulai dari Rp 50 ribu/ jam).

*Khusus Area Jakarta Barat dan Tangerang

    Rp 2.000.000
 2 Virtual Office PKP 

Fasilitas Virtual Office: Alamat surat menyurat. Alamat surat menyurat. Free notifikasi via email saat ada surat yang masuk. Jasa pengiriman surat (dengan biaya tambahan Rp 5000/ perkirim/ di bawah 1KG/ Jabodetabek akan diberikan 1 nomor PSTN lokal yang akan langsung tersambung ke Handphone pelanggan (dengan biaya tambahan Rp 500 ribu untuk pendaftaran, dan Rp 150 ribu abodemen/bulan). Free ruang meeting 1 bulan 3 jam di tempat tertentu. (biaya tambahan jam mulai dari Rp 50 ribu/jam).

     Rp 3.000.000
3 Shared Office Virtual 

Fasilitas Shared Office Virtual : Alamat surat menyurat. Free notifikasi via email saat ada surat yang masuk. Jasa pengiriman surat (dengan biaya tambahan Rp 5000/ perkirim/ di bawah 1KG/ Jabodetabek akan diberikan 1 nomor PSTN lokal yang akan langsung tersambung ke Handphone pelanggan (dengan biaya tambahan Rp 500 ribu untuk pendaftaran, dan 150 ribu abodemen/bulan). Free ruang meeting 1 bulan 3 jam di tempat tertentu. (biaya tambahan jam mulai dari Rp 50 ribu/jam). Domisili berlaku 5 tahun.

     Rp 12.000.000
4 Shared Office 3x3m2 

Ruangan 3 x 3 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : FREE WiFi, Listrik, Air PAM, Papan Nama, 2 meja, 3 kursi, Parkir (cabang tertentu), Ruang Meeting terbuka setiap hari, Ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jam, Alamat surat menyurat. Bisa berkantor setiap hari jam 07:00 – 18:00 (lembur 50 ribu/jam) batas jam 23:00 Line telpon virtual abodemen 150 ribu/bulan. Dalam satu ruangan terdapat 2 perusahaan.

          Rp 24.000.000
5 Private Office 3x3m2 

Ruangan 3 x 3 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : FREE WiFi, Listrik, Air PAM, Papan Nama, Free 2 meja & 3 Kursi Parkir (cabang tertentu).

       Rp 36.000.000
Free ruang meeting terbuka setiap hari, Free ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jam, Free alamat surat menyurat. Bisa berkantor setiap hari jam 07:00 – 18:00 (lembur Rp 50 ribu/jam) batas jam 23:00 Line telpon virtual abodemen Rp 150 ribu/bulan.
6 Private Office 4x4m2 

Ruangan 4 x 4 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : Free WifiFree ListrikFree Air PamFree Papan namaFree 2 meja & 3 KursiFree Parkir (cabang tertentu)Free ruang meeting terbuka setiaphariFree ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jamFree alamat surat menyuratBisa berkantor setiap hari jam 07:00-18:00 (lembur 50rb@jam) batas jam 23:00 Line telpon virtual abodemen 150rb/bulan

      Rp 48.000.000
7 Private Office 5x5m2 

Ruangan 5 x 5 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : Free WifiFree ListrikFree Air PamFree Papan namaFree 2 meja & 3 KursiFree Parkir (cabang tertentu)Free ruang meeting terbuka setiaphariFree ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jamFree alamat surat menyuratBisa berkantor setiap hari jam 07:00-18:00 (lembur 50rb@jam) batas jam 23:00 Line telpon virtual abodemen 150rb/bulan

       Rp 60.000.000
8 Shared Office 3x3m2 

Ruangan 3 x 3 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : Free WifiFree ListrikFree Air PamFree Papan namaFree 2 mejaFree 3 kursiFree Parkir (cabang tertentu)Free ruang meeting terbuka setiaphariFree ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jamFree alamat surat menyuratBisa berkantor setiap hari jam 07:00-18:00 (lembur 50rb@jam) batas jam 23:00Line telpon virtual abodemen 150rb/bulan Dalam satu ruangan terdapat 2 perusahaan

        Rp 2.000.000
9 Private Office 3x3m2 

Ruangan 3 x 3 meter Deposit 1 bulan sewa Sewa minimal 1 tahun Deposit hangus jika sewa dibawah 1 tahun Fasilitas : Free WifiFree ListrikFree Air PamFree Papan namaFree 2 meja & 3 KursiFree Parkir (cabang tertentu)Free ruang meeting terbuka setiaphariFree ruang meeting tertutup 1 bulan 3 jamFree alamat surat menyuratBisa berkantor setiap hari jam 07:00-18:00 (lembur 50rb@jam) batas jam 23:00 Line telpon virtual abodemen 150rb/bulan

          Rp 3.000.000

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Lebih dari itu, Anda pun akan terbantu dalam hal legalitas kantor atau perusahaan, karena kami juga menyediakan layanan pembuatan CV, PT, dan PMA. Kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Jadi, kini mengurus berbagai Izin Usaha dapat lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Gapura Office. Karena kami hadir dengan layanan kepengurusan yang profesional. Kami siap membantu masyarakat dalam pengurusan Izin Usaha yang dibutuhkan.

Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki berbagai Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan hadirnya layanan ini, maka diharapkan akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini merasa kesulitan ketika membuat surat Izin Usaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki Izin Usaha adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Dan dengan bantuan kami ini, maka diharapkan Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Dinas terkait atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami, dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lainnya yang mungkin lebih urgent.

Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan akan selesai tepat waktunya tanpa kendala.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera dapatkan Virtual Office impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office! Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>