Blog Post

Syarat Izin Usaha Mendirikan Wisma dan Losmen

Wisma dan Losmen

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Biasanya, akhir pekan merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga atau bersama teman-teman. Anda bisa merencanakan liburan mulai dari jauh-jauh hari agar segala sesuatunya dapat diurus dengan baik. Seperti diketahui, di akhir pekan hampir setiap orang ingin melakukan liburan.

Nah, berbicara soal liburan, dalam melakukan perjalanan ke suatu daerah, baik itu untuk liburan, dinas kerja, dan keperluan lainnya, hal yang pertama kali akan dicari selain transportasi adalah penginapan.

Penginapan di sini merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk memberikan pelayanan jasa penginapan atau tempat tidur dengan segala jasa penunjang lainnya, yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh pihak tertentu secara komersial.

Sekarang ini, istilah penginapan semakin berkembang karena sudah banyak tempat-tempat yang menyediakan layanan penginapan dengan nama yang berbeda. Mulai dari wisma, losmen, hotel, motel, guest house, villa, dan lain sebagainya. Semua istilah tersebut merujuk pada satu arti, yakni penginapan untuk umum.

Bisnis mendirikan Wisma dan Losmen sekarang ini memang sangat menjanjikan, terutama jika Wisma dan Losmen tersebut dibangun di daerah-daerah yang dekat dengan tempat wisata.

Ditambah lagi sekarang ini banyak masyarakat yang menggunakan Wisma dan Losmen bukan hanya untuk menginap, melainkan melakukan pertemuan atau meeting. Sebab, Wisma dan Losmen saat ini sudah banyak yang menyediakan ruangan khusus untuk Convention atau pertemuan yang bisa disewa dalam jangka waktu tertentu.

Izin Usaha Mendirikan Wisma dan Losmen

Usaha Wisma dan Losmen adalah salah satu bisnis yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi. Bisnis ini sebenarnya merupakan usaha penyediaan akomodasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum secara harian berupa ruangan atau kamar-kamar yang berada di dalam sebuah bangunan atau lebih yang ditunjang dengan kegiatan hiburan, jasa pelayanan minuman dan makanan, serta fasilitas lainnya.

Sementara usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha yang memberikan pelayanan penginapan kepada masyarakat. Terutama wisatawan yang dapat dipadukan dengan aneka pelayanan pariwisata lainnya.

Sebagai suatu bisnis penyediaan akomodasi, bisnis Wisma dan Losmen ini harus mendapatkan perizinan dari pemerintah. Karena Wisma dan Losmen juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah.

Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha pariwisata atau jasa penyedia akomodasi pariwisata, maka wajib untuk melakukan Pendaftaran terkait dengan usaha Pariwisata yang dilakukan. Hal ini guna mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah, terkait kepada para pelaku usaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis Pariwisata.

Pendaftaran ini sifatnya wajib, baik untuk pengusaha berbentuk badan usaha, perseorangan, ataupun badan hukum. Tujuan melakukan pendaftaran usaha untuk bisnis Pariwisata sebenarnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepada para pelaku usaha Pariwisata, terkait dengan menyelenggarakan bisnis Wisma dan Losmen yang berhubungan langsung dengan dunia Pariwisata.

Selain itu, pendaftaran ini juga akan memberikan informasi kepada semua pihak terkait mengenai jenis usaha Pariwisata yang akan dijalankan.

Adapun tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran usaha Pariwisata diantaranya adalah :

  • Permohonan Pendaftaran.
  • Pemeriksaan berkas Permohonan.
  • Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Untuk mendirikan sebuah Wisma dan Losmen, maka Anda harus membuat permohonan Surat Izin Usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh Izin ini, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Perusahaan, jika usaha tersebut diselenggarakan oleh Badan Hukum.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan, jika usaha tersebut diselenggarakan oleh perorangan.
  • Fotocopy surat kepemilikan tanah.
  • Advice Planning dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat.
  • Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat peribadatan atau tempat pendidikan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Sedangkan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), maka Anda harus membuat Surat Permohonan yang disertai dokumen berikut :

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat.
  • Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Untuk mendaftar ulang Anda harus menyerahkan formulir isian disertai dengan :

  • Fotocopy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
  • Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
  • Bukti pelunasan Pajak Pembangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir.

Mengingat bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib, maka tentu saja akan ada sanksi keras yang diberikan oleh pemerintah bagi para pebisnis yang melanggarnya.

Berikut adalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pebisnis yang tidak mendaftarkan usaha Wisma dan Losmen.

1. Teguran Tertulis.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Jika pengusaha pariwisata dalam waktu 7 hari kerja tidak mengindahkan teguran tertulis ini, maka selanjutnya pihak instansi terkait akan memerikan sanksi teguran tertulis yang kedua. Jika setelah teguran kedua selama 5 hari pengusaha tetap tidak mendaftar, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis yang ketiga.

2. Pembatasan Kegiatan Usaha.

Sanksi terparah adalah adanya pembatasan kegiatan usaha, karena pengusaha tidak mematuhi sanksi teguran tertulis yang pertama hingga ketiga dalam waktu 3 hari setelah teguran ketiga.

Baca juga: Syarat Urus IMB Untuk Bangunan Umum

Itu dia informasi mengenai Izin Usaha Mendirikan Wisma dan Losmen. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan bantuan untuk mendirikan Wisma dan Losmen beserta legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia Jasa Perizinan dan Legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam mendirikan Usaha Wisma dan Losmen yang berbadan hukum.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Mendirikan Usaha Wisma dan Losmen, dan tentunya dengan harga yang sangat terjangkau.

Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan perizinan usaha yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Wisma dan Losmen.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>