Blog Post
Syarat Perpanjang Surat Izin Gangguan atau HO

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Cakupan surat Izin Gangguan, atau yang biasa dikenal dengan istilah HO, tidak lain sama seperti Izin mendirikan tempat kegiatan bisnis atau usaha secara pribadi. Kemunculan sebuah usaha yang menggunakan tempat, tentunya akan berpotensi menimbulkan kerugian atau bahaya serta gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar.
Namun sayangnya, banyak orang tidak terlalu peduli dengan Izin Gangguan ini. Padahal Izin Gangguan ini merupakan salah satu bentuk Izin yang sangat menentukan sebuah kesuksesan dalam membangun sebuah usaha.
Dalam menjalankan usaha, tentunya Anda tidak ingin adanya potensi buruk. Misalnya, protes dari masyarakat sekitar karena usaha Anda dinilai menggangu. Hal itulah yang kemudian menuntut agar suatu usaha yang dijalankan perlu memiliki surat Izin Gangguan dari pihak pemerintah sebagai bentuk dari sebuah legalitas.
Secara hukum, yang berhak mengeluarkan Izin Gangguan ini adalah pihak pemerintah. Legalitas mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226. Tujuannya tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha.
Ada dua manfaat yang bisa didapatkan dari penggunaan surat Izin Gangguan ini. Dari sisi pengusaha, akan memberikan sebuah kemudahan untuk bisa mendapatkan Izin lainya yang diperlukan. Sedangkan dari sisi masyarakat, akan mendapatkan perlindungan secara hukum tentang adanya kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh sebuah tempat usaha.
Syarat Perpanjang Surat HO
Hinder Ordonantie (HO) merupakan istilah yang dikenal untuk sebutan Izin Gangguan. Surat Izin Gangguan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Peraturan Daerah (Perda).
Kehadiran kedua peraturan tersebut tidak lain merupakan langkah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh surat Izin Gangguan. Mulai dari peraturan, pengajuan persyaratan, dan lainnya, yang secara teknis sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan menjadi acuan perusahaan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan.
Surat Izin Gangguan juga membutuhkan perpanjangan, karena ada masa berlakunya. Bila telah mencapai masa expired, maka Anda harus melakukan perpanjangan agar Izin tersebut dapat terus berjalan.
Berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda ingin memperpanjang surat Izin Gangguan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan resmi.
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha berbadan hukum).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
- Keterangan Domisili.
- Lunas Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.
- Surat Izin Gangguan (HO) Lama.
Prosedur Membuat Surat HO
Adapun persyaratan dalam membuat surat Izin Gangguan tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengajukan Izin memperpanjang. Persyaratan untuk membuat surat Izin Gangguan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha berbadan hukum).
- Akte Kepemilikan Tanah.
- Analisa potensi gangguan dikeluarkan oleh SKPD ( bagi usaha toko modern).
- Rekomendasi instansi terkait (menara Telekomunikasi).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
- Surat Persetujuan Tetangga.
- Surat Keterangan Domisili Bisnis.
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.
Baca juga: Masa Berlaku Surat Izin Gangguan atau HO
Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan surat Izin Gangguan atau HO secara resmi. Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas surat Izin Gangguan, maka Anda bisa mendatangi Biro Jasa Perizinan Usaha. Dan salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Gangguan dengan mudah.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya yang berlokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kami sudah lama menyediakan jasa pengurusan Izin Usaha, yang dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi. Termasuk juga untuk pengurusan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), dll.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dan perizinan lainnya.
Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus surat Izin Gangguan.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Dan kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus Izin mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dengan cepat dan mudah.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!