Blog Post
Syarat Mendirikan Gedung Pertemuan dan Gedung Serba Guna
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di setiap kota tentunya terdapat sebuah Gedung Serba Guna. Seperti namanya, gedung tersebut biasanya digunakan untuk suatu jenis acara, baik acara yang bersifat hiburan hingga edukasi di kota tersebut.
Sama seperti pembangunan bangunan-bangunan lainnya, Gedung Serba Guna juga membutuhkan Surat Izin Pembangunan atau yang biasanya disebut dengan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP). Surat Izin Usaha ini bisa diperoleh dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata di wilayah masing-masing.
Nah, sebelum membahas persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus perijinannya, ada baiknya Anda mengetahui juga bahwa ada dua (2) Izin Pariwisata yang bisa diberikan, yakni :
- Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
- Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
Cara Mendirikan Usaha Gedung Pertemuan dan Gedung Serba Guna
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu ketika Anda ingin mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata untuk mendirikan Gedung Pertemuan dan Gedung Serba Guna, yaitu :
- Rencana tapak dan studi yang didapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Advice Planning yang didapatkan dari Dinas Tata Kota.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
- Jika usaha tersebut berbadan hukum, maka wajib melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab atau Pemilik Usaha.
- Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
- Fotocopy HO atau Izin Gangguan yang masih berlaku.
Sedangkan jika Anda ingin mengajukan permohonan Izin Sementara Usaha Pariwisata Gedung Serba Guna, maka beberapa dokumen atau persyaratan yang harus Anda bawa adalah :
- Bukti status tempat (biasanya tanah) yang jelas. Dibuktikan dengan adanya fotocopy Sertifikat Tanah.
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Pernyataan atas tidak keberatan tetangga atau lingkungan yang diketahui oleh RT/ RW/ Lurah/ Camat.
- Advice Planning yang Anda dapatkan dari Dinas Tata Kota.
- Tata letak Gedung Serba Guna tidak boleh terlalu dekat dengan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Surat rekomendasi yang didapatkan dari Wali Kota atau wilayah yang bersangkutan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pemohon Izin.
- Surat yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga ketertiban (biasanya untuk daerah tertentu saja).
- Pas foto berukuran 4 x 6.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemimpin perusahaan.
Nah, itulah tadi beberapa dokumen atau persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata jika Anda atau lembaga Anda berniat akan mendirikan Gedung Pertemuan dan Gedung Serba Guna.
Tidak sedikit memang, namun harus Anda penuhi agar pembangunan dan penggunaannya kelak bisa berjalan seperti yang Anda harapkan.
Pada dasarnya, tidak ada perizinan yang sulit, asalkan Anda memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena jika Anda telah memenuhi semua ketentuan di atas, maka hal yang harus dilakukan hanyalah mengikuti prosedur perizinan.
Untuk mendapatkan legalitas, mungkin bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan layanan dari Biro Jasa Perizinan Usaha. Hanya saja, mungkin bagi sebagian orang untuk mendapatkan Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata ini akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi.
Oleh sebab itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha di sini sangatlah membantu. Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan usaha khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Mengurus perizinan usaha di Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin. Sebab kami memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk. Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.
Di Gapura Office, tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus dijalankan. Dengan memilih jasa dari kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan saja.
Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami juga melayani konsultasi selama pengurusan Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!