Blog Post
Syarat Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk bisa mendirikan perusahaan Angkutan Umum, tidak sekedar memiliki beberapa armada saja, namun juga harus ada banyak persyaratan dan dokumen yang perlu Anda lengkapi terlebih dahulu.
Saat ini, ketentuan yang diberikan pada seseorang atau instansi yang ingin mendirikan perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan tersebut harus memiliki Izin Usaha apabila inventaris armadanya minimal satu (1) unit.
Untuk mengurus atau mengajukan Permohonan kepemilikan surat Izin Usaha, maka Anda bisa mengurusnya ke Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (DLLAJD). Anda bisa mengurus Permohonan tersebut pada Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II yang ada di daerah Anda tinggal selama ini.
Syarat Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum
Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan ketika ingin mendirikan perusahaan Angkutan Umum adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika memang berbadan hukum. Sedangkan jika hanya milik perseorangan saja, maka cukup menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau pemilik.
2. Surat Permohonan Izin Usaha Angkutan Umum yang sudah ditandatangani oleh pengurus atau pemilik perusahaan, juga dengan beberapa kelengkapannya.
3. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi lima (5) kendaraan, terutama bagi perusahaan auto bus di atas materai sebesar Rp 6.000. Atau bisa juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, karena persyaratan ini bisa berbeda-beda di setiap daerah.
4. Membuat daftar kendaraan yang sudah dimiliki, jelas, dan lengkap dengan jenis kendaraan, nomor kendaraan, tahun pembuatan, daya angkut, serta beberapa detail lainnya
5. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan akan penyediaan tempat parkir atau penyimpanan kendaran. Dalam hal ini bisa berupa garasi atau yang lainnya
6. Fotocopy Izin Gangguan dari lingkungan sekitar (HO).
7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang didapatkan dari Kelurahan atau bisa juga Kecamatan setempat.
8. Fotocopy NPWP.
9. Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI yang merupakan keturunan Asing.
Selain dari Izin Usaha dan kelengkapan persyaratannya di atas, Anda yang akan berkecimpung dalam perusahaan Angkutan Umum ini juga harus memikirkan Izin Trayek. Nantinya, hal ini akan menjadi faktor yang sangat penting dalam kelancaran operasi oerusahaan Angkutan Umum milik Anda.
Izin Trayek juga bisa Anda urus di Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat melalui Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II.
Adapun beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus Anda bawa yaitu :
- Fotocopy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga harus menunjukkan STNK yang Asli.
- Formulir Permohonan yang sudah di isi dengan benar dan lengkap.
- Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus bagi mobil baru.
- Trayek asli yang lama, jika Anda akan mengurus perpanjangan Izin Trayek.
Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika memang ingin berkecimpung dalam bisnis perusahaan Angkutan Umum.
Sebagai informasi tambahan, adapun lembaga yang berwenang untuk mempertimbangkan surat Izin Usaha bagi perusahaan Angkutan Umum adalah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, terlebih untuk pengujian kendaraan yang masih baru.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mengurus Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat dan mudah.
Perusahaan kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Sehingga di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!