Blog Post

Syarat Mendirikan Usaha Karaoke dan Restoran

Karaoke dan Restoran

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Konsep perizinan usaha telah mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah. Dari yang sebelumnya berdasarkan pemenuhan komitmen, kini berubah menjadi perizinan berusaha berbasis resiko. Pemerintah mengklaim bahwa keputusan tersebut untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, perubahan pun turut berpengaruh terhadap Izin Usaha Karaoke dan Restoran. Berdasarkan PP 5/2021 menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan Karaoke dan Restoran memerlukan Izin Usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar.

Perizinan membuka tempat Karaoke dan Restoran sendiri bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Nah, bagi Anda yang ingin membuka bisnis Karaoke dan Restoran, maka Anda harus menyertakan dokumen-dokumen penting sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini :

  • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Advice Planning dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang Anda dirikan berada.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh badan hukum.
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilengkapi dengan studi lingkungan.
  • Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
  • Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat.
  • Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah.
  • Fotocopy Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop) atau Bar.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Izin rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha Karaoke yang akan dibangun tersebut juga terdapat Restoran atau Kedai Kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan Izin Restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh badan hukum.
  • Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Bukti Status Tempat yang jelas.
  • Advice Planning dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang Anda dirikan berada.
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
  • Gambar denah ruangan dan situasi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seluruh tahapan tersebut wajib diselenggarakan oleh pemilik Karaoke dan Restoran. Jika tidak mendaftarkan usahanya, maka akan dapat dikenai sanksi, yaitu berupa sanksi teguran tertulis pertama sampai teguran tertulis ketiga. Kemudian dalam jangka waktu tiga (3) hari kerja, maka akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini juga akan diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu enam (6) bulan atau lebih.

Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha akan didirikan, maka Anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan Karaoke atau Restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha Anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar.

Nah, jika Anda ingin mengurus legalitas usaha Karaoke dan Restoran, atau Anda membutuhkan konsultasi hukum, maka Anda dapat konsultasikan langsung dengan kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda untuk mendirikan usaha Karaoke dan Restoran dengan mudah.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha Karaoke dan Restoran.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan atau mengurus Izin Usaha Karaoke dan Restoran.

Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan!

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus usaha Karaoke dan Restoran untuk dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

Form Leads
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>