Blog Post

Syarat Pendaftaran Hak Paten Merek Secara Online

Hak Paten Merek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Brand atau merek memang sangat lekat dengan masyarakat umum. Begitulah fungsi merek, menjadi tanda pengenal dan sekaligus pembeda. Bahkan ada masyarakat yang lebih memilih membeli barang yang lebih mahal karena barang tersebut dianggap “bermerek”.

Namun sayangnya, kesadaran untuk melindungi merek ini belum dimiliki secara penuh oleh beberapa pelaku usaha. Sehingga banyak di antara mereka yang kehilangan Hak Paten Merek yang dimilikinya.

Padahal cara pendaftaran Hak Paten Merek ini sangatlah mudah. Ditambah lagi, kini pemerintah sudah menjadikan pendaftaran Hak Paten Merek secara online.

Lalu, bagaimana syarat pendaftaran Hak Paten Merek ini secara online? Penasaran? Mari ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Syarat Pendaftaran Hak Paten Merek Secara Online

1. Registrasi Akun.

Registrasi akun aplikasi merek di website https://merek.dgip.go.id/. Akun akan otomatis terdaftar kemudian harus melakukan aktivasi melalui link yang dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan.

2. Mengajukan Permohonan.

Login ke akun yang telah didaftarkan kemudian mengajukan permohonan. Ketika mengajukan permohonan, maka pendaftar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran.

Sistem akan menerbitkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang diinput. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah permohonan kode billing diajukan. Pengisian data permohonan pendaftaran merek ini dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.

3. Melakukan Pengisian Identitas Pemohon dan Merek.

Langkah selanjutnya, melakukan pengisian identitas pemohon dan merek yang didaftarkan ke dalam sistem. Apabila proses pengisian data dan klasifikasi merek ini berjalan dengan lancar, maka pemohon tinggal menunggu pengecekan permohonan yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Meski proses pendaftaran merek secara online terlihat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon apabila ingin mendaftarkan Hak Paten Merek.

Berikut adalah hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan Hak Paten Merek secara online :

1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan.

2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.

3. Nama lengkap, alamat kuasa jika permohonan yang diajukan melalui kuasa.

4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

5. Label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm. Untuk pengajuan permohonan online label merek disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG.

6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.

7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

8. Pembayaran biaya permohonan.

9. Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.

10. Pemohon juga harus mengunggah atau upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat penyataan kepemilikan merek dan formulir permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya menggungah atau upload dokumen tanda tangan pemohon dan/atau kuasa.

11. Setiap permohonan memuat kelas barang dan/atau jasa. Kelas barang dan/atau jasa memuat jenis barang dan/atau jasa.

12. Permohonan dapat diajukan lebih dari satu (1) kelas barang dan/atau jasa dalam satu permohonan.

13. Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud berpedoman pada perjanjian MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.

14. Jika merek yang diajukan berupa bentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan.

15. Jika merek yang diajukan berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

16. Jika merek yang diajukan berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.

17. Jika merek yang diajukan berupa hologram, label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Jika dilihat dari syarat dan tata cara pengajuan permohonan Hak Paten Merek secara online di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendaftaran Hak Paten Merek secara online ini merupakan solusi efektif bagi pelaku usaha untuk mendapatkan hak atas merek terhadap produk barang atau jasa yang mereka miliki.

Hanya dengan mengikuti prosedur tata cara serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran merek secara online di atas, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan Hak Atas Merek.

Nah, jika Anda masih kesulitan mengajukan permohonan Hak Paten Merek, kami dapat membantu Anda. Segera daftarkan merk dagang Anda bersama kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Sebagai salah satu perusahaan perizinan usaha dan konsultasi bisnis terkemuka, kami memberikan layanan yang meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin pribadi, pembuatan PT, CV, pengurusan dokumen perusahaan, hingga pendaftaran Hak Paten Merek.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.

Kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pendaftaran Hak Paten Merek.

Kami memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan usaha dalam hal pendaftaran Hak Paten Merek di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Hak Paten Merek.

Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran Hak Paten Merek dan perizinan usaha lainnya.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien atau pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka kami dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Dan apabila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami. Karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Adapun soal berapa biaya yang dibebankan kepada pelaku bisnis bila ingin menggunakan jasa atau layanan kami, maka Anda tidak perlu risau dengan besaran biayanya. Karena masih dalam hitungan terjangkau.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pendaftaran Hak Paten Merek. Jadi, sangat bersahabat bagi para pelaku bisnis.

Biaya untuk pengurusan pendaftaran Hak Paten Merek ini memang sangat beragam. Sebab, beda kota bisa berbeda pula kebutuhan biayanya. Karena setiap daerah bisa saja memiliki peraturan yang berbeda-beda. Karena memang merupakan otonomi bagi pemerintah daerah (Pemda), sehingga setiap daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan masing-masing.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pendaftaran Hak Paten Merek.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Kami akan bekerja untuk Anda dengan senang hati, dan kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>