Blog Post
Syarat-Syarat Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Mendirikan Yayasan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda memiliki keinginan untuk mendirikan Yayasan? Jika iya, sudahkah Anda tahu syarat-syarat pendirian Yayasan? Nah, sebelum Anda mendirikan Yayasan, maka Anda harus tahu apa saja berkas dan syarat yang dibutuhkan, karena sudah ada aturannya dalam Undang Undang.
Lalu, apa syarat dan berapa biayanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Syarat-Syarat Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Mendirikan Yayasan
Persyaratan mendirikan Yayasan ada banyak sekali. Mulai dari merumuskan nama, struktur kepengurusan, hingga pada tahap terpenting, yaitu pengesahan. Persyaratan pendirian sudah ada ketentuannya di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Lalu, apa saja syarat pendirian Yayasan yang dibutuhkan? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
1. Pendiri Dengan Jumlah Satu Orang atau Lebih
Sebuah Yayasan haruslah didirikan baik oleh perseorangan maupun sebuah lembaga yang berjumlah minimal satu orang dan boleh juga lebih. Jika Anda adalah warga negara asing, maka Anda tidak perlu khawatir. Karena pendiri Yayasan boleh berasal dari WNA, namun dengan beberapa syarat tertentu.
Adapun beberapa ketentuannya, yaitu mengajukan paspor sah, bermukim di Indonesia, dan ketentuan lainnya.
2. Kekayaan atau Aset Yayasan
Syarat pendirian Yayasan yang kedua selanjutnya, yaitu mengenai jumlah aset yang sudah dipisahkan dari kekayaan pendiri.
Untuk mengesahkan Yayasan, maka kekayaan maupun modal awal yang dimiliki yayasan tanpa harta pendiri harus memiliki nilai paling sedikit Rp 10 juta jika pendiri adalah warga negara Indonesia.
Jika pendiri merupakan WNA, maka kekayaan awal haruslah berjumlah minimal Rp 100 juta. Banyaknya kekayaan ini bisa dibuktikan melalui bukti modal atau surat pernyataan dari pengurus atau pendiri.
Aset atau kekayaan yang dimaksud bisa berbentuk uang, tanah, atau aset Yayasan lainnya yang sudah terpisah dari aset pendiri.
3. Akta Notaris Pendirian Yang Disahkan Menteri
Syarat ini adalah syarat pokok untuk memperoleh Izin Mendirikan Yayasan yang wajib dibuat oleh semua Yayasan, yaitu Akta Pendirian. Adapun ketentuan pembuatan Akta Pendirian ini, yaitu harus berupa Akta Notaris dan memakai bahasa Indonesia. Akta tersebut akan ditandatangani oleh para pendiri.
Contoh Akta Pendirian Yayasan, yaitu tercantum beberapa dokumen yang berada di dalam Akta Pendirian seperti :
- Keterangan semua nama struktur kepengurusan.
- Nama Yayasan sah.
- Tujuan dibuatnya Yayasan.
- Lokasi Yayasan.
- Bukti jumlah kekayaan.
- Keterangan domisili.
Setelah mencantumkan dokumen di atas, maka tinggal penandatanganan oleh semua pendiri Yayasan. Dan tahap selanjutnya akan dilakukan oleh Notaris.
Kemudian Notaris akan mengirim permohonan legalitas Akta kepada Kementerian paling lama 10 hari setelah Akta ditandatangani. Apabila Akta sudah disetujui oleh Menteri, maka Yayasan sudah resmi berdiri.
4. Nomor Seri Pajak atau NPWP
Meski sudah memperoleh Akta Pendirian, namun Anda juga tetap perlu mengurus NPWP sebagai syarat Pendirian Yayasan. Nomor tersebut adalah tanda wajib pajak, baik itu pajak pribadi maupun pajak suatu lembaga.
NPWP ini bisa Anda peroleh dari Kantor Perpajakan dengan mengajukan beberapa dokumen seperti :
- Formulir mengajukan NPWP yang dapat Anda peroleh melalui KPP.
- Beberapa lembar fotocopy NPWP pribadi yang dimiliki Ketua Yayasan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Yayasan, Akta Notaris Pendirian Sah.
- Surat mengenai domisili yang dibuat oleh Kelurahan setempat.
5. Perumusan Nama Yayasan
Sebelum memutuskan untuk mengesahkan Yayasan, tentu Anda dan rekan Anda sudah menentukan nama Yayasan yang ingin digunakan. Adapun ketentuan nama yang dapat digunakan, yaitu :
- Pastikan belum ada Yayasan yang menggunakan nama tersebut.
- Nama Yayasan harus diawali dengan kata Yayasan.
- Terdiri dari tiga kata.
6. Dokumen Lain
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa persyaratan lain yang perlu disiapkan, antara lain :
- Rencana proker tahunan Yayasan.
- Beberapa lembar fotocopy dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua kepengurusan.
- Struktur pengurus Yayasan lengkap.
- Gambar gedung dan ruang Yayasan.
- Foto Kepala Lembaga.
- Keterangan mengenai domisili yang bisa didapat dari Kelurahan
- Fotocopy keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotocopy dari surat keterangan kepemilikan lokasi Yayasan.
Dokumen tersebut, perlu Anda siapkan dan nantinya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan tahapan pendirian Yayasan.
Beberapa syarat yang sudah disebutkan di atas bisa Anda kumpulkan dan diajukan kepada Notaris. Setelah dokumen dipersiapkan, maka Anda tinggal mengikuti prosedur pendirian.
Biaya Mendirikan Yayasan Terbaru
Untuk mendirikan sebuah yayasan, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang bisa dibilang tidak sedikit. Untuk menyiapkan syarat-syarat tersebut, tentu dibutuhkan beberapa biaya seperti untuk administrasi nama.
Dengan banyak sekali syarat dan berkas yang harus dipersiapkan, maka Anda bisa memesan Biro Jasa Pendirian Yayasan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk memudahkan Anda menyiapkan persyaratan yang banyak.
Jika Anda memesan jasa Konsultan, maka Anda hanya perlu menyiapkan biaya pendirian Yayasan sekitar Rp 3 – 7 juta.
GAPURA, Mitra Untuk Pendirian Yayasan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
Kami Gapura Office atau Virtual Officeku, sebagai Biro Jasa Perizinan Pembangunan Yayasan akan memberikan legalitas dan izin pendirian Yayasan kepada Anda.
Gapura Office adalah konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.
Anda tidak akan merasa kecewa dengan layanan dan kinerja kami. Karena itulah, Anda dapat menggunakan jasa kami sebagai mitra untuk kepengurusan Yayasan yang akan Anda buat.
Start your business right bersama tim Gapura Office! Biaya pembuatan Yayasan yang ‘bersahabat’ dengan kinerja yang cepat merupakan layanan yang akan kami berikan kepada Anda.