Blog Post
Syarat Yang Dibutuhkan Dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini banyak jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat guna meningkatkan taraf perekonomian mereka. Dan diantara usaha yang banyak dijalankan masyarakat saat ini adalah mendirikan usaha di bidang Perdagangan.
Sama halnya seperti badan usaha lain, badan usaha yang bergerak di bidang Perdagangan ini pun perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
SIUP perlu diadakan untuk mematuhi peraturan pemerintah agar dapat menjalankan kegiatan Perdagangan secara sah dan legal.
Dasar Hukum SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat Izin yang dikeluarkan oleh pejabat atau menteri terkait kepada orang yang akan mendirikan kegiatan usaha Perdagangan.
Memiliki SIUP menjadi hal yang wajib untuk para pelaku usaha, baik itu dalam kepemilikan Perorangan, CV, Perseroan Terbatas (PT), Firma, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, yang menerangkan tentang adanya pengecualian perusahaan yang boleh tidaknya memiliki SIUP dengan kriteria perusahaan sebagai berikut :
- Usaha yang dimiliki oleh Perseorangan atau Perkumpulan.
- Kegiatan usaha dijalankan, diurus, dan dikelola oleh pemiliknya sendiri atau sanak keluarga terdekat lainnya.
- Memiliki jumlah kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, dimana jumlah tersebut tidak dihitung bersama tanah atau bangunan.
Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan yang tidak memenuhi kriteria di atas, maka diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SIUP sebagai kebutuhan masalah perizinan suatu perusahaan Perdagangan.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP yang diwajibkan pemerintah kepada pelaku usaha yang bergerak dalam bidang Perdagangan terdiri dari 4 jenis, yaitu :
1. Mikro, SIUP jenis ini dikeluarkan untuk Izin Perusahan Perdagangan Mikro. Dimana seluruh kekayaanya, termasuk jumlah modal dan kekayaan bersih, tidak melebihi Rp 50 juta.
2. Kecil, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Dimana jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
3. Menengah, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Dimana jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
4. Besar, SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalm bidang Perdagangan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar. Dimana jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Syarat Yang Dibutuhkan
Dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
1. Syarat yang dibutuhkan bagi Perseroan Terbatas (PT) adalah :
- Fotocopy KTP orang yang memegang saham dan pengurusnya (minimal ada 2 orang).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Direktur PT.
- Nomor NPWP Direktur atau Penanggung Jawab.
- Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung Jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).
- Fotocopy PBB, dan Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Sewa Kantor.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan yang telah disahkan oleh Menteri.
- Surat HO, Surat Izin Prinsip.
- Neraca Perusahaan dan materai Rp 6 ribu.
Demikianlah deskripsi dan syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki SIUP, maka perusahaan akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah serta untuk masalah status perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan tersebut.
Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan yang dapat memberikan layanan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha.
Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.
Dan sesuai dengan ketentuan pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang, Gapura Office sebagai salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
- Terjamin keasliannya.
- Transparan.
- Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
- Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
- Pekerjaan cepat selesai.
- Harga yang terjangkau.
Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Jadi, segera urus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Anda hanya di Gapura Office.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!